Sah, Pengelola Galian C Dilahan TKD Desa Tamansari Dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Komunitas Sadar Hukum, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi melaporkan pengelola tambang galian C dilahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Polresta Banyuwangi. Jum,at, (9/8/2024).
Pengelola tambang galian C dilahan TKD Tamansari, Kecamatan Tegalsari, itu dilaporkan lantaran diduga tidak mengantongi ijin pertambangan.
“Hari ini resmi kita laporkan ke Polresta Banyuwangi, pengelola tambang galian C dilahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, yang berada di Dusun Setembel, Kecamatan Gambiran,” ucap Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum, Banyuwangi, kepada wartawan. Jum,at, (9/8/2024).
Kepada wartawan, Sugiarto menjelaskan laporan ini harus kita lakukan karena pengelola diduga tidak mengantongi ijin pertambangan. Dan yang kedua pengelola tidak mengindahkan hasil musyawarah melalui audiensi bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari, dan juga Komunitas Sadar Hukum di pendopo Kecamatan Tegalsari, pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Kenapa kita laporkan, karena agar menjadi pembelajaran tentang bagaimana regulasi pengelolaan TKD, dan juga pertambangan yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
“Tujuanya adalah biar tidak ada lagi kajian- kajian hukum yang berpotensi menyesatkan masyarakat, dan jelas sesuai regulasi dan perundang – undangan,” imbuh Ketua Sadar Hukum, Banyuwangi, Sugiarto.
Kepada wartawan Sugiarto, menegaskan ini dilakukan juga bertujuan biar tidak ada lagi justifikasi karena masyarakat tidak mempunyai hak untuk menjustice.
“Agar tidak saling merasa benar, dan tidak saling menjustise, karena masyarakat tidak punya kewenangan menjustice, maka kita laporkan ke Polresta Banyuwangi. Biarkan nanti pengadilan yang mengadili salah dan benarnya itu,” terang Sugiarto.
Masih lanjut Sugiarto, kami harap laporan ini segera mendapat tanggapan dan segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena persoalan tersebut sangat ditunggu dan dinanti oleh masyarakat Banyuwangi.
“SigiLaporan ini nanti langsung kita tembuskan ke Waka Polda Jatim, dan juga Humas Polda Jatim,” tegasnya. (*)