Proyek Rp121 Miliar di Kemenag Jadi sorotan, Publik Cium Kejanggalan Proses Tender

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabar Baru, Jakarta – Dinamika di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Setelah polemik pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait zakat menuai perbincangan luas, kini perhatian bergeser ke dua proyek konstruksi dengan total nilai hampir Rp121 miliar.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya. Melalui kanal resmi kementerian, ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban utama (fardhu ‘ain) bagi umat Islam.
Namun, belum sepenuhnya reda polemik tersebut, isu baru muncul terkait tata kelola proyek di internal kementerian.
Berdasarkan penelusuran investigatif yang mengutip pelitanusantara.com, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai proses evaluasi dan penetapan pemenang dalam dua proyek konstruksi yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Timur.
Nilai proyek yang besar serta waktu penetapan yang berdekatan menjadi perhatian utama.
Seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam proses teknis pengadaan.
Nama Wildan disebut sebagai figur yang diduga memiliki kedekatan dengan Kepala Bagian Barang dan Jasa, Rida Cameli.
“Yang bergerak di lapangan Wildan, disebut sebagai kaki tangan Kabag Barjas Rida Cameli,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang membenarkan atau membantah informasi tersebut. Identitas narasumber juga dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar umumnya melalui tahapan evaluasi ketat.
Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen kualifikasi, rekam jejak pekerjaan sejenis, kesiapan tenaga ahli, dukungan peralatan, hingga analisis kondisi keuangan perusahaan peserta tender.
Sumber lain berinisial AW yang memahami mekanisme pengadaan menjelaskan bahwa secara regulasi, satu perusahaan memenangkan lebih dari satu proyek bukanlah pelanggaran.
“Secara aturan boleh saja. Yang penting adalah pembuktian kapasitasnya. Apakah personel dan peralatannya benar-benar cukup jika proyek berjalan bersamaan?” ujarnya.
Menurutnya, aspek krusial terletak pada kesiapan operasional di lapangan, terutama jika proyek lintas wilayah dijalankan dalam waktu hampir bersamaan.
Risiko keterlambatan, pembengkakan anggaran, serta efektivitas pengawasan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Seorang pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa kasus semacam ini sensitif karena berkaitan dengan persepsi independensi dalam proses pengadaan.
“Legalitas administratif bisa saja terpenuhi. Namun publik juga menilai aspek etika dan independensi. Keterbukaan dokumen evaluasi dan mitigasi konflik kepentingan penting untuk menjaga kepercayaan,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia maupun pihak perusahaan pelaksana terkait detail proses evaluasi, uji kapasitas teknis, serta mekanisme penetapan pemenang proyek.
Dalam sistem pengawasan keuangan negara, klarifikasi dan audit merupakan bagian dari akuntabilitas publik, bukan semata tudingan.
Transparansi diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara kompetitif, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai proyek sebesar Rp121 miliar, tetapi juga kredibilitas tata kelola serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

