Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Praktisi Hukum Moh. Hisyam Rafsanjani dkk Memenangkan Gugatan di PTUN Jakarta

Mohammad Hisyam Rafsanjani
Majelis Hakim PTUN saat memimpin jalan sidang Gugatan Permasalahan Hukum Yayasan. (Foto: Dok/ Hisyam).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta– Praktisi Hukum, Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H. dkk yang mewakili Para Pengurus Yayasan sebagai Tergugat II Intervensi, telah memenangkan Gugatan Permasalahan Hukum Yayasan (Senin, 08/08/22).

Hisyam sapaan akrab Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H, mengungkapkan lega dan puji syukur setelah terkonfirmasi melaluia E-Court bahwa PTUN tidak menerima gugatan penggugat hingga pengadilan dimenangkan oleh pihaknya.

Jasa Pembuatan Buku

“Alhamdulillah hari ini, Kami telah mendapatkan info Putusan melalui E-Court bahwa Majelis Hakim PTUN tidak menerima Gugatan Penggugat. Sehingga dengan demikian SK MenKumHAM tetap sah dan berlaku secara hukum”.

Ia juga menambahkan, bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum, bahwa alasan hukum Penggugat lemah dan tidak berdasarkan hukum.

“Prediksi Kami tepat, dari awal Kami sudah meyakini Majelis PTUN akan menolak dan/atau tidak dapat menerima Gugatan a quo, karena semua alasan yang dikemukakan tidak berdasarkan hukum serta di luar kewenangan PTUN”. Tutup Hisyam yang merupakan seorang Advokat dan/atau Konsultan Hukum yang juga sering berkutat pada isu-isu Hukum Ketatanegaraan, Administrasi Negara, dan/atau Administrasi Pemerintahan.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN, Senin 08 Agustus 2022, Register Perkara nomor: 64/G/2022/PTUN.JKT, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi: Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H., dan anggotanya Kurniawan, S.H., M.H., Alungsyah, S.H., Muhammad Arief Fathoni, S.H., Dejan Ariska Pramasetia, S.H., dan Asisten Advokat Mohammad Hasbi Irsyadani. S.H.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store