Ngeri! Bupati Konawe Diduga Ikut Bermain Tambang Ilegal

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Konawe – Menyikapi polemik PT.GKP anak perusahaan HARITA Group yang beroperasi di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara.
Hal ini mendapat respon dari tokoh masyarakat wawonii yakni Amir Karim saat di temui di salah satu kafe di bilangan Jakarta, mengatakan bahwa untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan.
Pemerintah daerah mestinya hadir dan memberi solusi sebab ada 3 putusan pengadilan yang memenangkan gugatan masyarakat antara lain ; (1).Putusan MA Nomor : 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023, telah membatalkan ruang tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
(2).Putusan MA Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT juga telah membatalkan IPPKH PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan.
(3).Putusan MK Nomor : 35/PUU-XXI/2023 menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Jadi tidak ada lagi alasan bagi PT.GKP untuk mengeruk ore nikel di pulau wawonii, kalau sampai hari ini PT.GKP masih aktif melakukan kegiatan pengapalan ore nikel maka saya menduga Bupati Konawe Kepulauan Ir.H.Amrullah ikut bermain sebab Bupati memiliki hak diskresi untuk menghentikan aktifitas PT.GKP,” ucap Presidium KAHMI Konawe Kepulauan tersebut.
Oleh karena itu Amir Karim meminta kepada Bareskrim Polri untuk jalan-jalan di Konawe Kepulauan, mudah-mudahan Bareskrim Polri menjadi benteng terakhir perjuangan masyarakat Wawonii.