Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Sterilkan Purwakarta dari Alat Peraga Kampanye
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Memasuki masa tenang, tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta dengan pengawalan dari TNI dan Polri untuk memastikan kelancaran proses.
Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024. “Kami bersama Bawaslu, Satpol-PP, Dishub, dan pihak-pihak terkait melakukan penertiban APK yang masih terpasang. Fokus kami adalah jalan-jalan protokol dan lokasi strategis lainnya. Proses ini memerlukan dukungan fasilitas seperti crane dari Dishub serta bantuan dari Distarkim dan Dinas Lingkungan Hidup. Alhamdulillah, hingga saat ini, semua berjalan lancar,” ujar Oyang. Minggu (24/11).
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta steril dari APK sebelum hari pemungutan suara. “Penertiban ini sudah dimulai sejak tadi malam dan dilakukan serentak di seluruh wilayah. Kami optimis wilayah Purwakarta akan bersih dari alat peraga kampanye menjelang hari pencoblosan,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Sebelum penertiban, kami menginstruksikan tim pemenangan setiap pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri. Namun, jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami akan melanjutkan penertiban hingga malam hari untuk memastikan semuanya bersih,” jelas Budi.
Kabid Trantibum Satpol-PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan 85 personel yang tersebar di 17 kecamatan untuk mendukung proses ini. “Kami bekerja sama dengan Linmas, Dishub, Distarkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian. Jika ditemukan APK di halaman pribadi atau sekretariat tim pemenangan, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk meminta pembongkaran secara mandiri. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah lanjutan bersama tim terkait,” ungkap Teguh.
Penertiban APK ini merupakan langkah penting untuk menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan mendukung upaya ini demi mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan adil.