Komisi IV Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan, segera evaluasi menyeluruh pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Pasalnya, Anggaran sebesar Rp30 triliun pada tahun 2020, faktanya program pupuk subsidi masih belum efektif meningkatkan produktivitas para petani Indonesia.
“Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat, apa tindakan yang sudah dilakukan?” tegas Sudin saat membuka Rapat Dengar Pendapat membahas permasalahan pupuk di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dia menjabarkan terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi. Di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.
“Kalau otak ga benar, yaudah ga benar aja. Mau pakai cara apapun ya ga bisa. Ini mungkin ga, dalam waktu dekat ini Kementan membuat terobosan untuk meng-collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” tanyanya
Di sisi lain, politisi Partai PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak ada kejelasan dalam penyalurannya.
Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, Sudin menekankan untuk memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga, antar stakeholder menjadi jelas tupoksinya, sekaligus tidak saling lempar tanggung jawab.
Karena itu, tegas Sudin, DPR akan mengundang pihak terkait seperti Sekjen Kementan RI, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan, Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP, dan Dirut PT. Pupuk Indonesia.
“Kita minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia,”paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menjelaskan tindak lanjut Kementan terhadap rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI berupa mengusahakan petani dengan lahan kurang dari 2 hektar menerima pupuk bersubsidi, menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi, mengusulkan penambahan anggaran hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan.