Ketua MPR RI Desak Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster Covid-19
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemberian vaksin Virus Corona (Covid-19) dosis ketiga alias vaksin booster kepada masyarakat harus dilakukan secara gratis.
Menurutnya, masyarakat khususnya kalangan lanjut usia (lansia) dan peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak boleh dibiarkan mengeluarkan uang untuk mendapatkan vaksin booster.
“Sebagaimana pemberian dosis pertama dan kedua, penyuntikan vaksin booster Covid-19 dosis ketiga juga harus dilakukan secara gratis kepada seluruh kelompok masyarakat,” kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam keterangannya (6/1/22).
“Terutama untuk kalangan lansia dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, jangan sampai mereka harus mengeluarkan uang dalam mendapatkan vaksin booster Covid-19 dosis ketiga,” sambungnya.
Ia memperkirakan, jumlah masyarakat di segmen lansia dan peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI berkisar 83,1 juta jiwa.
Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng berbagai organisasi masyarakat untuk gotong royong menyediakan vaksin booster secara gratis kepada masyarakat.
Bamsoet mengingatkan pemerintah, pemberian vaksin booster secara gratis penting dilakukan karena masyarakat telah ikut berjuang melawan pandemi Covid-19 selama ini.
“Jika pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat untuk menyelenggarakan vaksinasi booster Covid-19 gratis, pasti banyak yang akan menyambutnya. Jiwa gotong royong bangsa Indonesia tidak perlu diragukan,” imbuh Bamsoet.
Sebagai informasi, pemerintah akan memulai vaksinasi booster mandiri atau berbayar pada 12 Januari 2022. Namun, tarif untuk vaksinasi suntikan ketiga program non-pemerintah itu belum ditetapkan sampai saat ini.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi sekaligus mengklarifikasi tarif vaksinasi booster yang ada di media sosial. Ia menyebut tarif yang beredar merupakan, tarif booster di luar negeri bukan Indonesia.
“Pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara,” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).
Nadia menyebut, penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kemenkes masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Belum ada biaya resmi yang ditetapkan,” tegasnya.