Kedok Infak Berujung Rekening Pribadi: MTsN 4 Malang Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Pungli!

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Malang – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di salah satu lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Praktik non-prosedural bernilai puluhan juta rupiah di lingkungan sekolah tersebut akhirnya memantik reaksi keras dari praktisi hukum.
Dugaan praktik pungli berkedok infak ini menyeret nama MTsN 4 Malang yang berlokasi di Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H., mendesak agar persoalan yang mencederai dunia pendidikan ini segera masuk ke ranah hukum.
“Kasus ini harus dilaporkan secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan,” tegas Agus saat ditemui di kantornya di Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini meminta otoritas terkait tidak menutup mata.
Dugaan penarikan dana ilegal di madrasah negeri tersebut mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum guru dan wali murid bocor. Oknum guru Prakarya berinisial AN diketahui secara agresif menagih akumulasi utang biaya sekolah kepada wali murid.
Kejanggalan semakin menguat lantaran jalur aliran uang tidak mengalir ke rekening resmi milik madrasah atau komite sekolah. Oknum tersebut justru mengarahkan wali murid untuk mentransfer uang ke nomor rekening bank swasta atas nama pribadi dengan inisial EDM.
Berdasarkan data rincian pesan, AN menyodorkan tagihan fantastis untuk dua siswa berinisial MIA dan YP. Tagihan untuk MIA mencapai Rp4.920.000, yang menyelipkan komponen biaya infak wajib sejak Kelas 7 hingga Kelas 9 dengan nominal yang dipatok spesifik antara Rp1.025.000 hingga Rp1.260.000.
Selain itu, muncul pula tagihan uang komite sebesar Rp200.000 dan biaya BAT senilai Rp800.000. Sementara untuk siswa YP, oknum guru tersebut menagih biaya SPP dan modul dengan total Rp795.000.
Praktik ini sebenarnya sudah lama meresahkan masyarakat. Salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa keresahan ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, para orang tua tidak berani melapor karena bingung harus mengadu ke mana dan khawatir terhadap kondisi psikologis anak-anak mereka di sekolah.
Agus Subyantoro menyatakan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan karena mayoritas orang tua siswa di sekolah tersebut berlatar belakang ekonomi lemah, seperti petani dan sopir. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri melalui Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Jika Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang tidak memberikan respons cepat dan tindakan tegas, Agus memastikan akan membawa kasus ini ke Polres Malang. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi ganda berupa sanksi pidana dan administratif bagi oknum guru atau tata usaha yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jeratan hukum pun tidak hanya mengancam pegawai negeri. Jika dalang di balik pungutan tersebut berasal dari komite sekolah atau pihak swasta, mereka dapat terjerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah MTsN 4 Malang maupun Kemenag Kabupaten Malang belum memberikan konfirmasi resmi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
