Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kader Muda GP Ansor: Kapolri Seperti “Ayam Sayur” dalam Mengusut Kasus Pagar Laut di Tangerang

kabarbaru.co
Bagaskara Dwy Pamungkas, Kader Muda Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jawa Timur—Kader Muda Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur, Bagaskara Dwy Pamungkas, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

Ia menilai kepolisian lamban dan tidak menunjukkan ketegasan, sehingga mengibaratkan institusi Polri seperti “ayam sayur”—lemah dan tak bergairah dalam menegakkan hukum.

Jasa Penerbitan Buku

“Kita melihat ada masalah serius terkait pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab, yang jelas-jelas merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. Namun, Polri justru seperti ayam sayur—lemah, tak bergairah, dan seolah enggan bertindak tegas,” ujar Bagaskara.

Polri Seharusnya Jadi Penegak Hukum Sekaligus Pelindung Rakyat

Lebih lanjut, Bagaskara menyoroti bahwa ketidakjelasan sikap Polri dalam kasus ini akan berpotensi menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kepercayaan publik.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki kewajiban utama untuk menegakkan hukum secara adil serta melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang rentan seperti nelayan tradisional.

“Polri bukan hanya bertugas sebagai alat negara dalam menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Jika mereka abai atau bahkan bermain aman dalam kasus seperti ini, maka mereka telah gagal dalam menjalankan tugas utamanya,” ujarnya.

Bagaskara menegaskan bahwa kasus pagar laut ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi berkaitan erat dengan hak akses masyarakat terhadap laut sebagai sumber mata pencaharian mereka. Jika kepolisian tidak segera mengambil langkah konkret, maka masyarakat pesisir yang akan menjadi korban ketidakadilan struktural.

“Rakyat ingin melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Polri justru membiarkan aktor intelektual di balik pagar laut ini bebas berkeliaran, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan yang baru akan runtuh sebelum sempat berdiri kokoh,” tambahnya.

Maka Bagaskara mendesak Polisi untuk segera menyeret aktor di balik pemasangan pagar laut itu. Dimana yang terlibat pada persoalan ini sudah jelas, yakni perusahaan yang terafiliasi dengan proyek pengembangan PIK 2, dengan itu tak ada alasan bagi polisi untuk mengklaim bahwa pemasang pagar laut masih misterius.

Menteri ATR/BPN: Pagar Laut Cacat Prosedur dan Melanggar Undang-Undang

Polemik ini semakin terang benderang setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang.

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.” seperti dinukil Tempo.co (25/1/25).

Kemudian, menurut Nusron, pagar laut yang dipasang di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaannya, tanah tersebut tidak bisa disertifikasi karena bertentangan dengan hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi properti privat. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” tegas Nusron Wahid, seperti dilansir Kompas.com (29/1/25).

Lebih lanjut, Bagaskara menegaskan bahwa setidaknya ada tiga regulasi yang terindikasi dilanggar dalam kasus ini, meski paling jelasnya ialah dokumen hak atas tanah yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum. Adapun tiga indikasi pelanggaran regulasi berupa undang-undang itu ialah:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir harus mendapatkan izin dan kajian lingkungan yang ketat.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang segala bentuk privatisasi terhadap ruang laut yang seharusnya menjadi milik publik.

3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak atas akses laut yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Desakan agar Kapolri Bertindak atau Dicopot

Dalam pernyataannya, Bagaskara juga menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto harus menyadari bahwa salah satu tantangan utama pemerintahan mereka adalah memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

“Jika Polri tidak segera menangkap dan mengungkap dalang di balik pagar laut ini, maka sudah sepatutnya Kapolri dicopot dari jabatannya. Negara ini butuh pemimpin penegak hukum yang berani, bukan sosok yang takut menghadapi kepentingan segelintir elite,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Polri harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu yang merugikan masyarakat luas.

“Hukum tidak boleh menjadi alat permainan bagi segelintir pihak yang punya kuasa dan modal. Jika Kapolri tidak mampu menegakkan hukum dengan tegas dan berpihak kepada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Presiden Prabowo segera menggantinya dengan sosok yang lebih berani,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pagar laut di Tangerang. Masyarakat pesisir setempat diimbau untuk terus mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini.

“Kita harus terus mengawal kasus ini agar hak akses laut masyarakat tetap terjaga dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi,” tutup Bagaskara.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store