Fasilitasi Warga Ikut Isbat Nikah, Pemkab Pamekasan Kerja Sama dengan KUA
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur bekerjasama dengan pengadilan agama (PA) untuk mengadakan isbat nikah secara gratis atau nikah massal di kantor PA setempat, Jum’at, 20 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut diikuti 180 pasangan suami istri yang berasal dari berbagai daerah di 13 Kecamatan di Pamekasan. Jumlah tersebut, merupakan jumlah sementara.
Kasubag Kesejahteraan Sosial Kesra Pamekasan, Yulianto Heri Santoso mengatakan perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
“Pelaksanaan isbat nikah ini sesungguhnya merupakan bagian dari ketidak tertibkan dari masyarakat kita, mestinya tidak perlu adanya isbat nikah karena pada saat pelaksanaan nikah atau perkawinan pada masanya atau 60 setelah itu sudah mendapatkan akta nikah, tetapi karena upaya proses penertiban di kabupaten Pamekasan kita tetap melaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, legalisasi itu sangat penting sebagai wujud dari pengakuan negara kepada mereka untuk menjadi keluarga yang utuh. “Saya yakin dalam hukum agama pernikahan kalian semua sudah sah semuanya, putra-putrinya halal tetapi akan semakin lengkap, semakin baik jikalau ada surat nikah dan akte nikah untuk kemudian bisa diakui oleh negara sehingga akan mempermudah kita semua dalam mengurus administrasi mulai dari kependudukan dan surat-surat yang lain,” paparnya.