Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cuci Uang Korupsi CSR BI Lewat Showroom dan Yayasan, Dua Tersangka Diadukan ke Dewas KPK

Desain tanpa judul - 2026-05-22T093104.958
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) resmi mengadukan ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Langkah ini mereka ambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan dua anggota DPR RI yang sudah menyandang status tersangka, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

KPK sejatinya telah menetapkan kedua legislator tersebut sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu atas dugaan aliran dana CSR senilai total Rp28,38 miliar.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026 ke Dewas KPK.

desain-tanpa-judul-2026-01-12t024606-537-800x533
Politisi Partai Nasdem, Satori dan Politisi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Foto: Istimewa)

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara yang melibatkan tersangka Satori dan Heri Gunawan,” ujar Marselinus dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (22/05/2026).

Dalam berkas aduan, ARUKKI membeberkan kronologi lengkap penanganan perkara, mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi, hingga mandeknya penuntasan kasus ini.

Satori Samarkan Rp12,52 Miliar ke Deposito

Berdasarkan data laporan ARUKKI, tersangka Satori diduga menerima aliran dana gelap dengan total mencapai Rp12,52 miliar.

Mantan legislator ini mengantongi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), sebesar Rp5,14 miliar dari OJK lewat agenda penyuluhan, serta Rp1,04 miliar dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Satori diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membiayai berbagai keperluan pribadinya.

Ia menggunakan uang tersebut untuk membuka deposito, membeli tanah, membangun showroom, hingga memborong kendaraan roda dua.

Demi menutupi jejaknya, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terlacak dalam rekening koran.

Heri Cuci Rp15,86 Miliar ke Yayasan

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima dana korupsi dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15,86 miliar.

Rinciannya, Heri mengantongi Rp6,28 miliar dari kegiatan PSBI milik BI, Rp7,64 miliar dari program penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Modus pencucian uang Heri tergolong rapi, ia memindahkan seluruh dana yang masuk ke yayasan kelolaannya langsung ke rekening pribadi melalui skema transfer.

Selanjutnya, ia memerintahkan anak buahnya untuk membuat rekening baru sebagai wadah penampung uang hasil pencairan tersebut melalui mekanisme setor tunai.

Heri diduga menikmati uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Kenapa Tersangka Belum Ditahan?

Marselinus menyayangkan sikap pasif KPK dalam menuntaskan perkara ini. Pasalnya, sudah lebih dari delapan bulan berlalu sejak penetapan tersangka pada Agustus 2025, namun penegakan hukum terhadap kedua anggota DPR tersebut tidak menunjukkan kemajuan berarti.

ARUKKI menilai penanganan kasus yang melibatkan lingkaran elite politik ini berjalan sangat lambat dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan kejelasan, bahkan terkesan mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,” pungkas Marselinus.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store