Relawan Prabowo Gelar Kegiatan Reboan Sebagai Sarana Konsolidasi
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Reboan adalah kegiatan rutin diskusi relawan dan mendoakan Prabowo Subianto Presiden RI pada Pemilu 2024. Rabu merupakan hari kelahiran Capres Prabowo.
Doa dan diskusi Reboan BRP (Badan Relawan Prabowo) dengan tema Intelijen dalam Pemilu. Dalam agenda kordinasi, komunikasi menyamakan ide dan tujuan para relawan untuk dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 menang menjadi Presiden Republik Indonesia ke 8.
“Kami bertekad bulat bersama para relawan dari Sabang sampai Merauke dan siap untuk mendukung pemenangan Prabowo pada Pemilihan Presiden nanti,” kata Ketua Reboan BRP, Romadhon di Jakarta.
Dia menyatakan kegiatan diskusi Reboan BRP untuk mengawal pemilu yang demokratis aman dan damai seperti yang di inginkan bapak Prabowo kepada para relawan dan pendukungnya.
Dia berharap diskusi rutin tetap pada harapan bapak Prabowo dapat menjadikan Indonesia negara yang semakin kuat dalam menghadapi kondisi global yang sedang tidak stabil saat ini.
“Pemimpin ke depan harus menjadi betul-betul menjadi pemimpin, sosok presiden Indonesia mendatang harus bisa menjadi pemimpin di negara majemuk,” ungkap bapak Erry sebagai narasumber.
“Dia harus bisa berdiri di atas semua golongan yang ada saat ini. Diperlukan sosok pemimpin kuat, pemimpin yang mengetahui tentang strategi perang, dan geopolitik internasional, dan itu semua mengakui ada pada sosok Prabowo,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BRP Eko Djalmo Asmadi menyatakan Indonesia harus dipimpin sosok yang mampu loyal ke masyarakat karena tugasnya mengamankan dan mensejahterakan masyarakat.
“Harus bisa menyatukan bukan membuat perpecahan dan rakyat menjadi tujuan utama bekerja secara ikhlas. Karena yang akan disejahterakan dan diamankan adalah rakyat. Rakyat butuh aman dan sejahtera,” katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.