BPK Bongkar Skandal Tagihan Macet PT BKI Senilai Rp773 Miliar

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut pengelolaan pendapatan di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 membongkar adanya keterlambatan penerbitan invoice bernilai ratusan miliar rupiah.
Kondisi ini menempatkan kesehatan keuangan perusahaan negara tersebut dalam risiko serius.
Berdasarkan data pemeriksaan terbaru per Selasa (14/04/2026), BPK mencatat total invoice terlambat atau belum terbit atas kegiatan produksi mencapai Rp773,18 miliar.
Dari angka fantastis tersebut, sebesar Rp771,13 miliar merupakan tagihan molor.
BPK secara tegas memperingatkan bahwa tunggakan ini berpotensi menjadi piutang macet dengan nilai minimal Rp6,67 miliar.
Lemahnya Kontrol Internal di Cabang
Masalah akut ini terdeteksi pada sejumlah kantor cabang utama PT BKI, meliputi Samarinda, Surabaya, Batam, hingga Tanjung Priok selama periode 2021 sampai semester I 2023.
Pemeriksa menemukan sekitar 30.000 pekerjaan senilai Rp773,18 miliar mengalami penundaan administrasi.
Bahkan, terdapat 50 kegiatan bernilai Rp2,05 miliar belum memiliki invoice sama sekali padahal pekerjaan telah selesai sepenuhnya.
BPK menyoroti jeda waktu penagihan sangat tidak wajar, yakni berkisar antara 3 hingga 1.288 hari sejak survei selesai. Kelalaian ini berdampak langsung pada laporan keuangan perusahaan.
Pendapatan sebesar Rp771,13 miliar terlambat diakui dan ditagihkan, sehingga laporan laba rugi perusahaan dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya karena melanggar prinsip akuntansi matching cost against revenue.
Sistem Aplikasi Usang dan Kelalaian SDM
Analisis BPK mengungkap akar persoalan bersumber dari kombinasi lemahnya SDM dan sistem teknologi.
Para surveyor dinilai tidak cermat atau terlambat menyampaikan dokumen pra-kalkulasi, sementara admin operasi gagal menerbitkan invoice tepat waktu.
“PT BKI belum mempunyai sistem memadai untuk memudahkan surveyor menyampaikan dokumen hingga penerbitan invoice,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain faktor teknis, pengawasan manajerial di tingkat cabang juga mendapat rapor merah. Kepala cabang dan senior manajer terbukti tidak efektif mengendalikan proses survei hingga penagihan.
Akibatnya, piutang perusahaan mulai masuk kategori bermasalah, dengan catatan piutang ragu-ragu di atas 360 hari menyentuh angka Rp6,67 miliar per Oktober 2023.
Rekomendasi Tegas dan Sanksi Pegawai
Merespons temuan tersebut, BPK melayangkan rekomendasi keras kepada jajaran Direksi BKI.
Perusahaan diminta segera membangun sistem aplikasi handal berbasis dashboard untuk memantau proses kerja secara real-time.
Selain perbaikan sistem, BPK mendesak penerapan sanksi tegas bagi pegawai atau pejabat yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh BUMN agar memastikan pendapatan tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas.
Tanpa pembenahan sistem penagihan secara total, potensi kerugian negara akibat piutang macet di tubuh PT BKI diprediksi akan terus membengkak dan mengancam keberlangsungan operasional perusahaan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

