Belajar dari Kasus Gayus, KCI Menduga Ferdy Sambo Tidak Ada di Dalam Penjara

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Publik kembali menaruh kecurigaan besar terhadap status penahanan terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Muncul dugaan kuat bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak benar-benar mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melainkan menjalani masa hukuman sebagai tahanan rumah.
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, menyuarakan keraguan ini menyusul adanya isu pengalihan penahanan tokoh publik lain secara diam-diam.
Kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Aldy menegaskan bahwa ketidakpercayaan masyarakat muncul karena minimnya transparansi dari pihak otoritas terkait.
Belajar dari Kasus Gayus Tambunan
Aldy mengaitkan kecurigaan ini dengan fenomena tahanan pelesiran yang pernah mengguncang Indonesia, seperti kasus koruptor pajak Gayus Tambunan.
Saat itu, Gayus kedapatan leluasa menonton pertandingan tenis di Bali meski berstatus sebagai tahanan.
“Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Jangan-jangan Sambo, si penjahat polisi pembunuh polisi, juga tidak ditahan secara fisik di Lapas. Siapa yang bisa menjamin Sambo benar-benar ada di dalam sel?” tegas Moh Aldy Maulana di Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Soroti Ketidakadilan Hukum
Kritik keras KCI ini mencuat sebagai respons atas dugaan pengalihan penahanan mantan pejabat negara menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H.
Aldy menilai, di negeri ini keadilan seringkali baru muncul setelah ada tekanan atau kemarahan publik yang masif.
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo merupakan ujian integritas bagi sistem peradilan Indonesia.
Rakyat menuntut bukti nyata bahwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu benar-benar menjalani vonis penjara seumur hidup tanpa perlakuan istimewa.
Jejak Penahanan Ferdy Sambo
Berdasarkan data resmi, Ferdy Sambo seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak 29 Agustus 2023.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup setelah ia sempat mendekam di Rutan Mako Brimob dan Lapas Salemba.
Sambo terbukti menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski sempat merekayasa kasus tersebut sebagai peristiwa tembak-menembak, fakta persidangan mengungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan bahkan terlibat langsung menembak korban.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

