AM Law Office dan Mahasiswa CoE Hukum UMM Terlibat Langsung dalam Proses Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Air Minum Dalam Kemasan di Jawa Timur

Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Surabaya – AM Law Office bersama dengan mahasiswa magang Center of Excellence (CoE) Kelas Profesional Asisten Advokat Batch 3 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yaitu Mirsa Naulia, Rafif Kurniawan, dan Fariska Della, turut serta dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan air minum dalam kemasan di Polda Jawa Timur, 1 Maret 2024. Kasus ini terkait laporan adanya penggunaan produk air minum tanpa izin resmi yang digunakan oleh salah satu rumah sakit di Probolinggo.
Kasus ini mencuat setelah rumah sakit tersebut menerima sponsor air minum dari perusahaan AT sebanyak 100 dus dalam kegiatan jalan sehat pada Februari lalu. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Jatim, air minum tersebut didistribusikan kepada pasien, yang kemudian menyadari bahwa produk tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk tersebut juga diketahui menggunakan label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa sertifikasi resmi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan industri terkait pemalsuan logo dan sertifikasi di pasar nasional.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim menemukan bahwa produk air minum dalam kemasan yang diproduksi oleh pabrik di Probolinggo ini tidak memiliki izin BPOM dan menggunakan logo SNI palsu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pihak yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dikenai sanksi berat.
Namun, hingga tahap penyelidikan berakhir, belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Meski demikian, pelaku usaha yang menggunakan logo palsu dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menetapkan sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa perampasan barang dan penghentian produksi.
Praktik pemalsuan logo dan sertifikasi seperti ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen karena produk tidak terjamin kualitasnya, tetapi juga mencoreng reputasi industri yang telah mematuhi regulasi. Persaingan tidak sehat yang tercipta akibat pemalsuan ini menurunkan kepercayaan publik terhadap sertifikasi resmi, mengganggu kredibilitas lembaga sertifikasi, serta berdampak negatif pada ekonomi secara luas.
Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas guna melindungi konsumen serta menjaga integritas dan kredibilitas industri. Penegakan hukum yang konsisten akan mendorong industri untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga kualitas dan keamanan produk bagi konsumen dapat terjamin.