Bupati Pamekasan Didesak Copot Pejabat Diskominfo yang Terlibat Dugaan Korupsi DBHCHT 2021
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Pamekasan – Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi meminta Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyikapi terkait dugaan korupsi sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.
Menurut Imam, sebagai Bupati, Badrut Tamam harus segera mencopot bawahannya yaitu Muhammad sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
DBHCHT untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2021 mencapai 64,5 miliar yang dikelola oleh Diskominfo dan dalam sosialisasinya diduga ada penyelewengan yang saat ini sedang diusut oleh Kejari setempat.
Dalam komentarnya, Imam menyebut bahwa ketegasan Bupati akan dinilai bagus apabila menindak tegas bawahannya ketika instansi yang dipimpinnya tersandung dugaan tindak pidana korupsi.
“Bupati harus turun tangan dan harus tegas terhadap bawahan, apabila instansi yang dipimpinnya terseret kasus korupsi harus dievaluasi dan dicopot,” kata Imam kepada kabarbaru.co di Pamekasan, Selasa (7/6/2022).
Imam mengatakan bahwa sebagai Kadiskominfo, Muhammad sudah tidak layak dipertahankan karena tidak mampu menjaga marwah instansi yang dipimpinnya dengan tersandung kasus dugaan korupsi.
“Sebenarnya kan ikan busuk itu dimulai dari kepalanya, jadi Muhammad harus dicopot,” jelasnya.
Selain itu, Imam meminta Kejari segera periksa Kadiskominfo Muhammad karena diduga juga ikut menikmati duit haram tersebut.
“Kejari harus tegas, jangan hanya pejabat sekelas esolan yang diperiksa tapi kepala dinasnya juga harus diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan tidak boleh ada satupun yang lolos dari jeratan hukum.
“Kami (Pamekasan Progress) akan memastikan bahwa kasus ini tidak hilang di tengah jalan dan semua pelakunya harus mendekam di penjara karena yang dikelola ini uang petani tembakau yang selama ini sudah menderita karena harga, namun bagi hasil yang masuk ke Pemda dan dikelola oleh Diskominfo ternyata diselewengkan,” tutup Imam.
Seperti yang diberitakan kabarbaru.co sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan konsisten mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021.
Buktinya, Kejari kembali memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Rahmansyah diruang jaksa penyelidik, Kamis (02/06/22).
Sebelumnya, penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kasubbag keuangan, bendahara dan pengurus barang telah diperiksa berulang kali. Terbaru, KPA bersama pihak lain kembali dimintai keterangan atas perkara penyimpangan DBHCHT 2021.
Berkaitaan dengan kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan pemeriksaan KPA tersebut. KPA diperiksa kesekian kalinya dalam perkara dugaan penyimpangan DBHCHT Diskominfo tahun anggaran 2021.
“KPA (Arif Rahmansyah, Red) benar diperiksa. Ada pihak lain yang diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus). Saya lupa orang-orangnya,” kata Ardina kepada wartawan ini, Kamis malam (2/0522).
Jaksa asal Lumajang itu memastikan, Kejari Pamekasan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Saya pastikan Kejari Pamekasan Profesional,” pungkasnya meyakinkan.