Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahar Fantastis Dan Gengsi Sosial: Ketika Pernikahan Menjadi Arena Pertaruhan Status

WhatsApp Image 2026-06-20 at 20.32.11
Muhammad Ramli, Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAI Darussalam Martapura.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Dalam dua tahun terakhir, publik Indonesia berulang kali dihebohkan oleh pernikahan dengan mahar bernilai fantastis—mulai dari uang tunai miliaran rupiah, emas ratusan gram, kapal feri, hingga kebun sawit. Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi cermin bagaimana pernikahan, yang dalam ajaran Islam ditempatkan sebagai ibadah dan dianjurkan dilangsungkan secara sederhana, bergeser menjadi panggung pertaruhan status sosial bagi keluarga yang terlibat.

Generasi Muda di Tengah Budaya Pamer Digital

Media sosial telah mengubah pernikahan dari peristiwa privat menjadi tontonan publik. Bagi sebagian generasi muda, momen ijab kabul kini turut dirancang sebagai konten yang harus tampil mengesankan, termasuk dalam hal mahar. Algoritma platform digital yang menonjolkan konten yang mengundang decak kagum membuat mahar fantastis mendapat panggung lebih luas dan lebih cepat menyebar dibanding mahar yang sederhana. Akibatnya, sebagian anak muda secara tidak sadar menjadikan nilai mahar sebagai tolok ukur kesuksesan dan keseriusan cinta, padahal keduanya tidak selalu berbanding lurus.

Fenomena ini sejalan dengan apa yang oleh Pierre Bourdieu disebut sebagai modal simbolik (symbolic capital): kekayaan yang dikonversi menjadi pengakuan dan kehormatan sosial. Generasi muda yang tumbuh di era visual dan kompetitif secara digital menjadi kelompok yang paling rentan terdorong untuk ‘ikut arus’ demi validasi sosial, baik validasi dari pasangan, mertua, maupun warganet.

Dilema antara Gengsi Sosial dan Realitas Ekonomi

Di sisi lain, generasi muda saat ini juga menghadapi tekanan ekonomi yang nyata: biaya hidup tinggi, lapangan kerja yang kompetitif, serta cita-cita memiliki tempat tinggal sendiri yang semakin sulit dijangkau. Ekspektasi mahar yang tinggi, yang sebagian terbentuk akibat gengsi sosial dan perbandingan di media sosial, kerap menjadi beban tambahan yang tidak sebanding dengan kondisi finansial banyak calon pengantin muda. Tidak sedikit pasangan muda yang akhirnya menunda pernikahan, bukan karena belum siap secara emosional, melainkan karena merasa belum ‘pantas’ secara materi di mata keluarga maupun lingkungan sosialnya.

Pendapat penulis, sebagai bagian dari generasi muda, kondisi ini adalah ironi yang perlu disikapi secara kritis. Pernikahan semestinya menjadi solusi atas kebutuhan biologis dan emosional manusia sebagaimana dianjurkan agama, bukan justru tertunda akibat standar gengsi yang dikonstruksi secara sosial dan tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam ajaran Islam itu sendiri.

Pergeseran Sikap: Sebagian Mulai Menggugat Tradisi Gengsi Mahar

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua generasi muda larut dalam arus tersebut. Belakangan muncul pula kecenderungan sebaliknya di kalangan anak muda perkotaan maupun santri: kembali pada konsep pernikahan yang sederhana dan intim (micro-wedding), dengan mahar yang bermakna secara simbolik seperti seperangkat alat ibadah atau mahar berupa hafalan ayat Al-Qur’an—ketimbang bernilai nominal besar[1] . Narasi ‘nikah yang penting berkah, bukan mewah’ mulai banyak digaungkan di kalangan anak muda yang melek literasi keagamaan, sebagai bentuk perlawanan halus terhadap budaya pamer yang dianggap menjauhkan pernikahan dari esensi spiritualnya.

Sikap kritis semacam ini menunjukkan bahwa generasi muda sesungguhnya tidak monolitik. Ada kelompok yang larut dalam kompetisi gengsi, namun ada pula kelompok reflektif yang justru menjadikan fenomena mahar fantastis sebagai bahan evaluasi sosial dan keagamaan bersama.

Tinjauan Sosiologi Hukum atas Sikap Generasi Muda

Dalam perspektif sosiologi hukum, sikap generasi muda terhadap fenomena ini dapat dibaca sebagai pertarungan antara dua living law yang hidup berdampingan: norma sosial yang menjunjung gengsi dan kemewahan di satu sisi, serta norma keagamaan-normatif yang menekankan kesederhanaan mahar sebagaimana digariskan fikih dan Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam di sisi lain. Hukum tertulis tidak menetapkan batas nominal mahar, sehingga ruang penentuan ‘kepatutan’ mahar pada akhirnya kembali diserahkan pada konstruksi sosial yang hidup di masyarakat—dan generasi muda hari ini sedang berada di persimpangan dalam mengonstruksi ulang norma tersebut.

Penulis berpendapat bahwa sikap kritis sebagian generasi muda yang mulai menggugat budaya gengsi mahar berpotensi menjadi embrio bagi lahirnya living law baru yang lebih sehat: norma sosial yang menekankan kesungguhan dan kesiapan, bukan kemewahan, sebagai standar kelayakan menikah. Pergeseran ini penting didukung melalui edukasi hukum keluarga Islam yang masif kepada generasi muda, agar mereka tidak hanya menjadi penonton atau korban dari konstruksi gengsi sosial, melainkan menjadi agen perubahan yang mengembalikan makna mahar pada ruh aslinya: penghormatan yang tulus, bukan alat pencitraan atau pertaruhan status.

Penutup

Fenomena mahar fantastis dan gengsi sosial pada akhirnya bukan sekadar persoalan individu calon pengantin, melainkan cerminan pergulatan nilai yang sedang dihadapi generasi muda di tengah arus budaya digital. Sosiologi hukum mengajarkan bahwa norma yang hidup di masyarakat senantiasa dinamis dan dapat diubah oleh kesadaran kolektif penggunanya. Oleh karena itu, harapan untuk mengembalikan esensi mahar sebagai bentuk penghormatan, bukan ajang pertaruhan status, sangat bergantung pada keberanian generasi muda sendiri untuk bersikap kritis dan tidak sekadar mengikuti arus gengsi sosial yang dikonstruksi oleh budaya pamer di era digital.

[1]Lihat misalnya kajian tren pernikahan viral di Indonesia yang mencatat pergeseran dari kemewahan menuju konsep pernikahan yang lebih sederhana namun bermakna, seperti micro-wedding dan pernikahan ramah lingkungan, sebagai reaksi generasi muda atas budaya pamer di media sosial.

Penulis : Muhammad Ramli, Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAI Darussalam Martapura.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store