Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

MBG dalam Perspektif Antropologi Hukum: Antara Kewajiban Konstitusional dan Realitas Sosial

WhatsApp Image 2026-06-11 at 15.27.33
Risky Tianto Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Program yang mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 ini dirancang untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat yang terdiri atas peserta didik dari tingkat PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Secara normatif, MBG lahir sebagai instrumen negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Dalam perspektif hukum tata negara, kehadiran MBG tidak dapat dipisahkan dari amanat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, sedangkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Oleh karena itu, secara prinsipil MBG merupakan bentuk konkret pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap hak-hak sosial warga negara, khususnya hak atas pangan dan gizi yang layak.

Namun demikian, keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh legitimasi hukum formalnya. Dalam negara hukum demokratis, kebijakan juga harus memenuhi legitimasi sosiologis dan legitimasi kultural. Hukum tidak semata-mata hadir dalam bentuk peraturan tertulis, tetapi juga harus mampu berdialog dengan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya pendekatan antropologi hukum untuk menilai sejauh mana MBG mampu menjembatani kepentingan negara dengan keragaman budaya pangan masyarakat Indonesia.

Antropologi hukum memandang hukum sebagai bagian dari kebudayaan. Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan nilai, tradisi, kebiasaan, dan struktur sosial masyarakat. Karena itu, efektivitas suatu kebijakan tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Pemikiran Eugen Ehrlich mengenai living law mengajarkan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup bukanlah hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang dipraktikkan dan diterima dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, Pierre Bourdieu melalui konsep habitus menjelaskan bahwa pola perilaku masyarakat terbentuk melalui pengalaman sosial dan budaya yang berlangsung lama serta diwariskan secara turun-temurun.

Dalam konteks pangan, makanan bukan sekadar kebutuhan biologis untuk mempertahankan hidup. Makanan merupakan simbol identitas budaya, ekspresi nilai sosial, bahkan bagian dari konstruksi hubungan masyarakat dengan lingkungannya. Bagi masyarakat Papua, sagu bukan hanya sumber karbohidrat, tetapi juga simbol identitas budaya. Bagi masyarakat pesisir Sumatera dan Sulawesi, ikan menjadi bagian penting dari pola konsumsi harian. Sementara itu, masyarakat Jawa memiliki preferensi pangan yang berbeda dengan masyarakat Nusa Tenggara maupun Maluku.

Ketika negara menerapkan kebijakan pangan melalui pendekatan yang cenderung seragam dan terpusat, muncul potensi benturan antara hukum negara (law in books) dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Negara mungkin bermaksud memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi apabila implementasinya mengabaikan realitas budaya lokal, maka kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi sosial.

Dalam perspektif antropologi hukum, keberhasilan kebijakan pangan nasional bukan hanya soal berapa banyak makanan yang dibagikan, melainkan juga sejauh mana negara menghormati keragaman budaya pangan yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia.

Persoalan Keamanan Pangan dan Pertanggungjawaban Hukum

Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Data JPPI mencatat sebanyak 33.626 pelajar mengalami keracunan sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, dengan 177 Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di 127 kabupaten/kota pada 33 provinsi. Kasus terbesar tercatat terjadi di Bandung Barat dengan 1.333 siswa mengalami keracunan secara serentak.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pangan tidak cukup hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga harus menjamin aspek keamanan dan kualitas pangan.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban menerapkan prinsip good governance, termasuk prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penyelenggaraan program publik. Apabila terjadi kegagalan sistem yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka negara tidak hanya berkewajiban melakukan evaluasi administratif, tetapi juga memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Negara hukum tidak boleh membiarkan ribuan penerima manfaat menjadi korban tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Ketiadaan evaluasi yang transparan dan penegakan hukum yang tegas berpotensi menimbulkan kesan bahwa keselamatan masyarakat berada di bawah kepentingan pencapaian target program.

Problematika Regulasi dan Kepastian Hukum

Prinsip negara hukum (rechtstaat) menuntut agar setiap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparency International Indonesia (TII) menyoroti bahwa program dengan nilai anggaran mencapai Rp400 triliun ini pada tahap awal pelaksanaannya berjalan tanpa Peraturan Presiden yang memadai dan masih bergantung pada petunjuk teknis internal. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) baru dibentuk beberapa bulan sebelum program diluncurkan.

Ketika suatu program strategis nasional dijalankan dengan regulasi yang belum sepenuhnya matang atau masih bergantung pada petunjuk teknis internal, muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum, mekanisme pengawasan, serta standar akuntabilitas penyelenggara program.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, regulasi bukan sekadar instrumen formalitas, melainkan alat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi batas kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, semakin besar dampak suatu program terhadap masyarakat, semakin besar pula kebutuhan akan regulasi yang komprehensif dan berjenjang.

Sentralisasi Kebijakan dan Pengabaian Keragaman Budaya

Indonesia merupakan negara multikultural dengan tingkat keragaman budaya yang sangat tinggi. Dalam konteks pangan, keragaman tersebut tercermin dalam jenis makanan pokok, cara pengolahan, hingga pola konsumsi masyarakat.

Pendekatan yang terlalu sentralistik berpotensi mengabaikan kondisi geografis, sosial, dan budaya yang berbeda-beda. Menu yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan lokal. Pakar epidemiologi Dr. Dicky Budiman bahkan menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memaksakan satu model makanan untuk seluruh wilayah karena setiap daerah memiliki karakteristik budaya dan pola konsumsi yang berbeda.

Dari perspektif antropologi hukum, kebijakan yang seragam untuk masyarakat yang beragam sering kali menghasilkan resistensi sosial maupun ketidakefektifan implementasi.

Negara seharusnya tidak memandang masyarakat sebagai objek kebijakan yang pasif, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan budaya yang harus dihormati. Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak cukup diukur melalui indikator kuantitatif jumlah penerima manfaat, tetapi juga melalui tingkat kesesuaian program dengan kebutuhan lokal.

Pangan sebagai Hak atau Komoditas?

Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah kecenderungan melihat pangan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Dalam perspektif hak asasi manusia, akses terhadap pangan yang aman, bergizi, dan layak merupakan bagian dari hak dasar warga negara.

Sejumlah kritik menyebut bahwa rantai pasok program masih menyisakan persoalan, mulai dari penggunaan makanan ultra-proses hingga belum optimalnya pelibatan pelaku usaha lokal. Apabila rantai pasok program lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu dibandingkan memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal, maka tujuan sosial program berpotensi bergeser menjadi sekadar proyek distribusi pangan.

Padahal, secara konseptual, MBG seharusnya tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan gizi, tetapi juga sarana pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ketahanan pangan nasional berbasis sumber daya lokal.

Penutup

MBG merupakan kebijakan yang memiliki landasan konstitusional kuat dan tujuan yang mulia. Namun, dari perspektif antropologi hukum, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun jumlah penerima manfaat, melainkan juga oleh kemampuannya menghormati keragaman budaya pangan masyarakat Indonesia, memperkuat kepastian hukum, serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraannya.

Karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain: (1) pembentukan regulasi yang lebih komprehensif mengenai MBG beserta standar keamanan pangan yang rinci; (2) desentralisasi menu berbasis kearifan lokal; (3) penegakan hukum atas setiap kasus yang menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat; (4) peningkatan transparansi data dan partisipasi publik; serta (5) pemberdayaan UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal sebagai pemasok utama program.

“Negara tidak cukup hadir dengan nampan; negara harus hadir dengan pemahaman bahwa makanan adalah hak, bukan komoditas.”

Penulis: Risky Tianto
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store