Jaksa Agung Didesak Usut Dugaan Peran Melky Jakhin Pangemanan dalam Gurita 11 Dapur MBG di Sulut

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Sulawesi Utara – Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin didorong untuk memperluas jangkauan penyidikan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke tingkat daerah.
Komunitas Cinta Indonesia (KCI) secara lantang mendesak korps adhyaksa tersebut untuk menelusuri dugaan peran Melky Jakhin Pangemanan (MJP), yang dikenal sebagai “CEO MBG Sulut”, dalam penguasaan sedikitnya 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum di Sulawesi Utara.
Desakan ini mencuat seiring berkembangnya penyidikan korupsi MBG berskala nasional yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, guna memastikan program strategis nasional tersebut bersih dari praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.
Pola Koordinasi Satu Pintu di Wilayah Sulut
Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menegaskan bahwa penelusuran menyeluruh hingga ke akar rumput sangat krusial agar anggaran negara tidak disalahgunakan oleh segelintir elite lokal. Berdasarkan data yang dihimpun, 11 dapur MBG yang tersebar dari Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, hingga Bolaang Mongondow Raya diduga kuat bergerak dalam satu pola koordinasi terpusat yang dikaitkan dengan MJP.
Ke-11 lokasi dapur umum strategis tersebut meliputi Wilayah Minahasa & Manado: SPPG Sarongsong Airmadidi, Warembungan Pineleng, dan Teling Atas Wanea. Wilayah Bitung: Apela 1 Ranowulu, Kakenturan I Maesa, Girian Atas, Bitung-Amurang, dan Winenet Aertambaga. Wilayah Bolaang Mongondow Raya: Tadoy Boltim, Lolak Bolmong, dan Kopandakan Kotamobagu.
“Aparat penegak hukum perlu menguliti bukan hanya nama di atas kertas, tetapi siapa aktor intelektual yang mengendalikan operasional, mengambil keputusan strategis, serta menyerap manfaat ekonomi terbesar dari pengelolaan program ini,” ujar Moh. Aldy Maulana, Jumat (5/6/2026).
Manipulasi Melalui Tiga Yayasan di Bawah Satu Manajemen
Selain kuantitas dapur yang jumbo, KCI juga menyoroti taktik penggunaan beberapa yayasan berbeda yang disinyalir dibentuk untuk mengelabui regulasi Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait aturan pembatasan jumlah pengelolaan dapur oleh satu organisasi dalam satu wilayah.
Tiga yayasan yang terdeteksi masuk dalam jaringan manajemen ‘Yayasan Manguni Mapalus Grup Manajemen Pengelola MJP’ tersebut adalah Yayasan Mapalus Jakhin Perkasa, Yayasan Manguni Winetin Tonsea dan Yayasan Manguni Sejahtera Abadi.
Secara kalkulasi operasional, setiap dapur MBG memperoleh dana insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari. Dengan asumsi 20 hari kerja dalam satu bulan, satu dapur mengelola sekitar Rp120 juta. Jika dikalikan dengan 11 dapur dalam satu pusaran jaringan, potensi perputaran insentif operasional yang dikendalikan mencapai Rp1,32 miliar per bulan, nilai yang belum termasuk anggaran jumbo pengadaan bahan baku makanan.
Transparansi Anggaran Negara Adalah Mutlak
Langkah ofensif dari KCI ini sejalan dengan tuntutan dari internal wilayah setempat. Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, turut menyatakan dukungannya agar Kejaksaan Agung melakukan pembedahan hubungan transaksional antara yayasan pelaksana dan mitra SPPG di daerah.
“Kalau Kejagung sudah menemukan adanya yayasan terafiliasi yang memperoleh keuntungan besar dari Program MBG di pusat, maka penyidik harus menelusuri apakah pola yang sama juga terjadi di daerah, termasuk di Sulawesi Utara,” tegas Rolly Wenas.
Wenas mengingatkan agar program kemanusiaan yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat luas tidak dibiarkan bergeser menjadi ladang komoditas politik maupun ekonomi kelompok tertentu. Hingga kabar ini diturunkan, pihak Melky Jakhin Pangemanan (MJP) belum memberikan klarifikasi atau respons resmi terkait tudingan penguasaan jaringan dapur MBG tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
