Aktivis Desak Kejagung Periksa Kasus ‘Duo Jusuf’ Terkait Kredit Macet dan Konsesi Tol CMNP

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua tokoh pengusaha nasional, yakni Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka. Desakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mukmin, sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang dinilai harus berjalan tanpa pandang bulu.
Menurut Anshor, langkah awal yang mendesak dilakukan adalah audit investigatif atas dugaan kredit macet korporasi milik Kalla Group di bank-bank Himbara. Ia menilai, persoalan kredit bermasalah dari korporasi besar yang tidak ditangani secara transparan dapat memicu risiko sistemik terhadap sektor perbankan nasional.
“Kejagung harus segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di bank-bank Himbara,” ujar Anshor.
KAKI menduga adanya perlakuan khusus dalam proses restrukturisasi kredit tersebut, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan pengaruh. Jika terbukti, praktik ini dinilai dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berindikasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, KAKI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada, perusahaan yang terkait dengan Yusuf Hamka. Perpanjangan konsesi ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit disebut dilakukan tanpa proses tender pada 2022, meski masa konsesi awal seharusnya berakhir pada 2025.
Dalam adendum kontrak tersebut, masa pengelolaan tol justru diperpanjang hingga 2060. Kondisi ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas asing, dan berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Adendum kontrak tersebut mengandung ketidakwajaran dan indikasi kuat merugikan negara,” tegas Anshor.
KAKI juga menyoroti belum tuntasnya persoalan utang-piutang antara perusahaan dan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan pemberian perpanjangan konsesi jangka panjang. Hal ini memperkuat dugaan adanya kerugian negara dalam skala signifikan.
Dalam analisisnya, Anshor menyebut fenomena ini sebagai bentuk state capture, yakni kondisi ketika kekuatan bisnis diduga mampu memengaruhi kebijakan publik demi kepentingan korporasi. Ia menegaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara berisiko terus tergerus.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif corporate criminal liability, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjerat korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan publik.
“Kami akan terus mengawal hingga ke meja hijau. Keberanian memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi,” ujar Anshor menutup pernyataannya.
KAKI berharap langkah tegas dari Korps Adhyaksa dapat mengembalikan potensi kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, nama Jusuf Kalla belakangan kembali menjadi perhatian publik usai ceramahnya di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 viral di media sosial. Ceramah tersebut kemudian memicu polemik dan berujung laporan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026.
Selain itu, Jusuf Kalla juga dikaitkan dengan isu lain, termasuk dugaan keterlibatan dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, isu-isu tersebut masih menjadi perdebatan publik dan belum memiliki kepastian hukum.
KAKI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel guna memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

