Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Kongkalikong Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dengan Bandar Judi Online Mencuat

Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Adi Nugroho
Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Adi Nugroho.

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumatra Utara – Kepemimpinan Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Adi Nugroho, mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah pihak, mulai dari pemuka agama, praktisi hukum, hingga aktivis mahasiswa, mendesak adanya tindakan tegas terkait dugaan pembiaran terhadap maraknya praktik judi online jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Humbahas.

Kritik publik semakin menguat menyusul sikap bungkam dari pihak kepolisian setempat atas meluasnya aktivitas ilegal yang dinilai mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Di tengah gelombang desakan penegakan hukum, profil dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolres Humbahas turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data LHKPN periodik tahun 2025, AKBP Adi Nugroho tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp731.000.000,00.

Aset tersebut meliputi sebidang tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat dan roda dua. Berdasarkan catatan laporan, grafik pertumbuhan harta kekayaan perwira menengah Polri yang pernah mengemban tugas strategis di Paminal Propam Polda Sumut ini tergolong stagnan dari tahun-tahun sebelumnya.

Komentar Tokoh Agama dan Praktisi Hukum 

Ephorus HKBP, Viktor Tinambunan, turut angkat suara mengenai maraknya perjudian dan kafe remang-remang di Kabupaten Humbahas yang dinilai mengancam masa depan generasi muda dan keharmonisan rumah tangga.

“Memang tampak sepele, namun praktik ini dapat menjadi luka mendalam di kemudian hari. Luka yang menggerogoti keluarga dan melemahkan karakter masyarakat,” ujar Viktor Tinambunan, Selasa (2/6/2026). Ia meminta kepolisian dan pemerintah daerah hadir secara nyata demi menjaga nilai adat dan kekeluargaan di Humbahas.

Sejalan dengan tokoh agama, Praktisi Hukum Sumut, Okto Benjamin Siregar, S.H., mengeluarkan desakan keras agar Kapolda Sumut mengambil langkah radikal.

“Itu kampung halaman kita, jangan biarkan praktik ilegal mengotori Humbahas. Tegas kita serukan, copot Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, hingga Kapolsek di Humbahas yang diam tanpa aksi melakukan penindakan hukum,” tegas Okto.

Okto mengingatkan bahwa aturan hukum nasional sudah sangat ketat mengatur sanksi perjudian, mulai dari KUHP konvensional hingga UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara atau denda kategori VI (mencapai Rp2 miliar) dalam KUHP baru bagi bandar taruhan.

LMND Sumut Siap Turun ke Jalan

Sikap pasif jajaran Polres Humbahas memantik reaksi keras dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut. Sekretaris LMND Sumut, Rahmat Situmorang, mengecam absennya tindakan nyata di lapangan dari aparat penegak hukum setempat.

“Kami memonitor keresahan masyarakat atas dampak negatif dari eksisnya perjudian di sana. Kami siap turunkan massa ke jalan, jika saja Kepolisian masih tetap kukuh tidak menjalankan aturan hukum. Polda Sumut harus segera mengambil alih peran penanganan isu ini,” pungkas Rahmat.

Tingginya aktivitas judi online di Sumatera Utara sebelumnya juga sempat disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, Provinsi Sumut bahkan menduduki peringkat keenam nasional dengan aktivitas judi online terbesar di Indonesia.

Ironisnya, alih-alih ditindak, oknum PM dilaporkan bersikap agresif hingga melakukan intimidasi dan pengancaman lewat pesan tertulis kepada jurnalis yang intens memberitakan keresahan warga pada Jumat (29/5/2026).

Pasca gencar disorot publik, tentang keresahan masyarakat di Kabupaten Humbahas mengenai maraknya perjudian, terduga bandar judi diketahui bernama Pasu Munte melakukan upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap wartawan.

Dalam pesan tertulisnya kepada kru media ini, Pasu Munte bahkan mengancam wartawan yang merasa terusik judi togelnya kerab diberitakan.

” Memang keras kali kau ya, gak pernah kena batunya kau kan ” ancam Bandar Judi Pasu Munte kepada kru media ini dalam bahasa daerah (“Memang pir Hian do bah. Suman do dang hea Dope hona batuna ho ateh???? -red), Jumat (29/05/2026).

Nama terduga bandar judi togel tersebut sebelumnya telah dikantongi Polda Sumatera Utara menyusul adanya dugaan pembiaran oleh Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho yang enggan melakukan penindakan hukum sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keresahan masyarakat atas dampak bebasnya perjudian online (togel) dengan menggunakan tiga situs, yakni situs Singapore, Sidney, dan Hongkong telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Maaruh.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi resmi, baik melalui pesan tertulis maupun sambungan telepon seluler.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store