Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ahmad Sahroni Dukung Polda Riau Tertibkan Semua Perusahaan Perusak Lingkungan

Desain tanpa judul - 2026-05-23T100948.244
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat mengikuti agenda rapat (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengambil langkah berani dengan menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.

Polisi menjerat perusahaan besar tersebut atas dugaan kasus perusakan lingkungan hidup.

Perusahaan ini diduga kuat nekat menanam kelapa sawit di area sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo.

Kasus pelanggaran ekologis ini pertama kali terungkap setelah Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau melayangkan laporan resmi.

Berdasarkan temuan di lapangan, pihak korporasi kedapatan menanam kelapa sawit secara masif dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.

Padahal, regulasi hukum dengan tegas melarang adanya aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai demi menjaga kelestarian ekosistem air.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa institusinya tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya berjanji akan menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan di wilayah Riau, baik yang melibatkan individu maupun entitas korporasi.

Ahmad Sahroni Dukung Polda Riau

Langkah berani korps bhayangkara di Riau ini langsung memicu reaksi positif dan dukungan kuat dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau dalam menyeret korporasi nakal ke ranah hukum.

Politisi Partai Nasdem ini menilai sudah saatnya aparat penegak hukum memandang perusakan ekologis sebagai kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sahroni mengingatkan bahwa dampak buruk dari keserakahan para perusak lingkungan pada akhirnya akan merugikan negara dan mengorbankan masyarakat kecil.

“Sudah saatnya kita menormalisasi melihat kerusakan ekologis sebagai kejahatan berat dan merugikan negara. Hal ini karena jelas-jelas kerusakan ekologis merugikan tidak hanya negara kalau terjadi bencana, tapi juga kerugian lebih besar justru dirasakan masyarakat yang kerap kali jadi korban paling rugi,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Sabtu (23/05/2026).

Desak Aparat Gunakan Logika Hukum

Lebih lanjut, Sahroni menggambarkan betapa menderitanya masyarakat yang menjadi korban bencana akibat kerusakan alam.

Warga harus kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, hewan ternak, hingga lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.

Proses pemulihan pascabencana pun membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, ia menyebut aktivitas ilegal PT Musim Mas ini sebagai bentuk kejahatan yang sangat keji.

Legislator asal Jakarta ini juga mendesak seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk terus menggunakan logika berpikir yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup (pro-environment) dalam menjalankan tugas mereka.

Sebab, ancaman perusakan alam saat ini tidak hanya menghancurkan ekosistem hutan dan satwa liar, melainkan juga merampas hak-hak serta masa depan generasi penerus bangsa.

Sahroni meyakini bahwa tantangan serta isu perusakan lingkungan seperti ini merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh seluruh jajaran Polda di tanah air.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store