Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Profil Pengusaha Johan Sugiharto, Diduga Mafia Pita Cukai yang Namanya Masuk Radar KPK

Kabarbaru.co
Johan Sugiharto Pengusaha Asal Malang (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Malang – Nama Johan Sugiharto mulai menjadi perhatian dalam pengembangan kasus dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha asal Malang, Jawa Timur ini disebut-sebut masuk dalam radar penelusuran KPK.

Pengusutan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam prosesnya, KPK tidak hanya menelusuri dugaan praktik di internal aparat, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pelaku usaha di daerah.

Sosok Pengusaha di Balik Industri Tembakau

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Johan Sugiharto dikenal sebagai pelaku usaha yang bergerak di sektor industri hasil tembakau. Aktivitas bisnisnya disebut terkait dengan produksi maupun distribusi rokok, sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara melalui cukai.

Namun, di balik besarnya industri tersebut, sektor ini juga kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan pita cukai hingga peredaran rokok ilegal.

Diduga Masuk Radar KPK

Sumber yang berkembang menyebutkan, nama Johan Sugiharto masuk dalam pemetaan awal penyidik KPK yang tengah menelusuri dugaan permainan pita cukai dan impor tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan telah meluas ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Fokusnya adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada oknum aparat.

“Kami akan periksa pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa pelaku usaha di daerah, termasuk di Malang, turut menjadi bagian dari penelusuran.


Sorotan pada Dugaan Praktik Permainan Pita Cukai

Dalam pengusutan ini, KPK menyoroti sejumlah modus yang diduga kerap terjadi di sektor cukai rokok. Di antaranya penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, dugaan pita cukai ilegal, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai”.

Selain itu, analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut turut mengungkap adanya indikasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan industri ini.

Modus yang beredar menyebut adanya praktik pendirian pabrik rokok kecil secara administratif di wilayah Madura. Pabrik-pabrik tersebut diduga hanya berfungsi untuk memperoleh kuota pita cukai SKT dari Bea Cukai, meskipun tidak menjalankan produksi secara riil. Kuota pita cukai itu kemudian dibeli kembali dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per rim.

Jika ratusan pabrik rokok kecil memperoleh jatah pita cukai setiap bulan, nilai transaksi dari pengumpulan pita cukai tersebut dapat mencapai miliaran rupiah. Pita cukai SKT yang diperoleh selanjutnya diduga digunakan untuk rokok produksi mesin dengan merek tertentu, sehingga menimbulkan selisih tarif cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Selain itu, muncul pula dugaan masuknya pita cukai ilegal melalui jalur impor yang tidak sesuai prosedur. Informasi yang beredar menyebut barang didatangkan melalui jalur logistik di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan memanfaatkan fasilitas jalur hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store