Rusak Baliho Pemilik Lahan Jalan Rapak Indah Samarinda, Pemerintah Kaltim Arogan!
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Kaltim – Masyarakat Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang memohon pertolongan kepada presiden Jokowidodo agar turun tangan menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang dipergunakan Pemkot Samarinda atau Pemprov Kaltim untuk Jalan umum.
Pasalnya, menurut Mereka tanah tersebut merupakan hak warga yang sampai saat ini belum diganti rugi.
Bahkan mereka telah melakukan blokade jalan di lokasi lahan tersebut dan dicabut paksa dan di rusak oleh pihak pemeritah kota yang di pimpin ibu camat sungai kunjang tampa berdiskusi / berdialog dengan pemilik lahan maupun kuasa hukum masyarakat.
Kuasa hukum pemilik tanah warga Harianto Minda,S.H Dkk menanggapi atas pencopotan yang dilakukan camat sungai kunjang beserta OPD lainnya, bahwa kebijkan yang diambil bisa memicu masalah semakin meradang. Padahal, spanduk itu sama sekali tidak menggangu jalur lalu lintas dikawasan tersebut.
“Kami sore ini juga akan rapat bersama warga atas pencopotan sepanduk yang dipasang warga, harusnya pemerintah memberikan contoh yang baik mencari solusi untuk membayar ganti untung tanah masyarakat, bukan gaya preman yang di pakai, negara kita negara hukum, atau gak tau aturan dan saya ingatkan saksi pidana maupun perdata menanti kalian, Pemerintah itu belum membayar hak-hak masyarakat di sana, stop lah arogansi,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Harianto menegaskan, kemungkinan OPD yang terlibat dalam pencopotan itu akan dilaporkan ke pihak yang berwenang dan meminta wali kota Samarinda dan Gubernur Kalimantan Timur bertanggung jawab secara penuh atas kinerja anggotanya di bawah, kami dengan tegas meminta proses dan pecat perusak baleho klien kami Dwi sitti Noorbayah dkk.
“Kami rapat dulu, kemungkinan kami akan laporkan. Kebijakan yang diambil seperti preman, harusnya mereka (OPD) mendatangi warga berbicara dengan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah ini bukan malah merusak spanduk warga,” tegasnya kepada awak media, Rabu (03/07/2024).
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah mengatakan menjelaskan bahwa spanduk kekecewaan warga itu dicopot paksa oleh Pemkot.
Sebab, itu dianggap bisa menggangu aktifitas warga dan menghambat transaksi perekonomian Kota Tepian.
Dwi Siti Noorbayah menambahkan bahwa, penertiban itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah. Sebab, sebagian warga merasa resah bila jalur transportasi itu ditutup.
“Jadi ada juga masyarakat yang resah atas aksi tersebut. Kami tadi bersama OPD lainnya termasuk Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Asam Ulu, turut ikut menertibkan spanduk tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah yang dianggap warga belum dibayar bisa ditempuh melalui jalur hukum, bukan menutup jalan yang bisa berdampak ke masyarakat yang menggunakan dan juga transportasi perekonomian.
“Kalaupun yang merasa memiliki hak atas tanah itu, bisa lewat jalur yang seharusnya atau hukum, karena jalan ini padat transportasi sembako yang dikhawatirkan bisa menghambat perekonomian,” sambungnya.
Kemudian, kata Dwi, perkara ini menurut warga sudah terjadi sejak 1995 silam. Mengapa baru sekarang diributkan, pada waktu terjadi apakah tidak ditindaklanjuti.
“Ini sudah hampir puluhan tahun. Kemarin-kemarin kemana saja, silahkan menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Karena sebagian warga khususnya Kelurahan Karang Asam Ulu, dan Ilir, ada yang tidak setuju jika jalanan ini ditutup,” pungkasnya.