Diduga Banyak SPJ Fiktif, Anggaran Bakorwil Malang Pemprov Jatim 2025 Terancam Dilaporkan ke Kejati

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Malang – Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang mengelola anggaran APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai sekitar Rp5,6 miliar.
Tim Litbang dan investigasi MAKI Malang Raya mengaku telah melakukan penelusuran sejak April 2025 terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bakorwil Malang Pemprov Jatim. Hasil investigasi awal menyebutkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan dugaan bahwa realisasi kegiatan nyata hanya berkisar 35 persen, sedangkan sekitar 65 persen lainnya diduga sebatas laporan SPJ tanpa kegiatan riil,” ujar Chamim, perwakilan MAKI Malang Raya.
Menurut Chamim, terdapat beberapa pos anggaran yang dinilai berpotensi menjadi celah terjadinya dugaan penyimpangan, di antaranya:
1. Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
2. Penyediaan konsumsi makanan dan minuman untuk tamu
3. Sewa kendaraan angkutan darat
4. Jasa tenaga administrasi
5. Pemeliharaan bangunan dan rehabilitasi sarana prasarana kantor
Kelima komponen tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan realisasi anggaran operasional Bakorwil Malang Tahun Anggaran 2025.
Temuan data dan analisis awal tersebut rencananya akan ditindaklanjuti melalui pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi terhadap kerja tim Litbang MAKI Malang Raya yang dinilai mampu menghimpun data awal sebagai bahan kajian hukum.
Ia juga menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera menyempurnakan berkas pelaporan agar dapat segera disampaikan kepada Kejati Jatim.
Selain itu, Chamim juga menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai peruntukan operasional. Kendaraan yang disebut meliputi dua unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta satu unit Honda Civic.
MAKI Malang Raya menduga kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan operasional kantor, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk aktivitas di luar kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas Bakorwil Malang.
“Hal ini juga perlu menjadi perhatian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wakil Gubernur, serta Gubernur Jawa Timur agar tata kelola aset daerah tetap sesuai aturan,” kata Chamim.
MAKI menegaskan bahwa seluruh temuan masih berupa dugaan awal yang memerlukan proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

