Terpidana Korupsi Topan Obaja Putra Masih di Rutan, Aktivis Cium Praktik Suap Kepala Rutan

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera memindahkan terpidana kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra (TOP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Desakan tersebut muncul seiring dengan status hukum Topan yang telah berkekuatan tetap sebagai terpidana. AKTA menilai, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan seharusnya sudah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, bukan lagi berada di rumah tahanan (rutan).
Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa, terlebih dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Status yang bersangkutan sudah jelas sebagai terpidana. Tidak ada alasan untuk menunda pemindahan ke Lapas Kelas I Medan. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Arigusti dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyoroti belum dilakukannya pemindahan tersebut, yang dinilai janggal. AKTA mengungkap dugaan adanya praktik tidak wajar yang melatarbelakangi kondisi tersebut, termasuk indikasi pemberian imbalan kepada oknum tertentu agar terpidana tetap berada di rutan.
“Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu. Dugaan kami, terdapat praktik-praktik tidak terpuji seperti pemberian upeti agar yang bersangkutan tidak dipindahkan,” katanya.
Atas dasar itu, AKTA meminta Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak rutan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terlibat.
Selain itu, AKTA mengingatkan pentingnya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan agar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak menjadi tempat yang memberikan perlakuan khusus bagi narapidana tertentu.
“Kami berharap Menteri tidak menutup mata. Jika benar ada penyimpangan di dalam rutan, harus segera diungkap dan ditindak tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin tergerus,” tegas Arigusti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. AKTA menilai, konsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

