Bea Cukai Berhasil Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Kalbar – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat kini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagbar melaporkan tren peredaran rokok polos yang sangat masif, terutama di wilayah perbatasan antarnegara.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menegaskan bahwa pihaknya menempatkan pengawasan rokok ilegal sebagai prioritas utama.
Sebagai community protector, Bea Cukai berkewajiban melindungi warga dari produk yang tidak terjamin keamanan dan moralitasnya.
“Data menunjukkan angka yang cukup masif. Sepanjang 2023 saja, kami melakukan 711 penindakan dengan total 7,8 juta batang rokok ilegal. Sementara hingga Mei 2024, kami sudah menindak hampir 3,8 juta batang rokok,” ungkap Beni.
Kejar Target Cukai Rp103 Miliar
Selain masalah kesehatan, rokok ilegal menggerus penerimaan negara secara signifikan. Secara nasional, pemerintah mematok target pajak rokok sebesar Rp230,4 triliun pada 2024.
Untuk wilayah Kalimantan Barat sendiri, Bea Cukai mengemban target Rp365 miliar yang mencakup bea masuk, keluar, dan cukai.
Hingga Mei 2024, realisasi cukai di Kalbar baru mencapai Rp42 miliar atau sekitar 40% dari target khusus cukai sebesar Rp103 miliar.
Beni menjelaskan bahwa rokok ilegal sangat mengganggu pelaku industri yang patuh pajak karena merusak pangsa pasar (market share) melalui harga yang tidak wajar.
Waspadai Jalur Tikus di Perbatasan
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kalbar, Daniel Edward Tangkau, turut menyoroti kelihaian para penyelundup. Ia menyebut para pelaku sering memanfaatkan jalan tikus di perbatasan yang sulit terpantau oleh petugas.
“Mereka bukan lagi pintar, tapi sudah sangat lihai mencari celah. Kami dari ritel resmi mendukung penuh pemerintah dengan menolak menjual barang ilegal tanpa cukai meski harganya jauh lebih murah,” tegas Daniel.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, penjual barang ilegal terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun.
Daniel menekankan pentingnya edukasi agar konsumen beralih ke produk resmi yang kualitasnya terjamin.
UMKM dan Sinergi Lintas Sektor
Di sisi lain, Konsultan UMKM Kalbar, Nanang, melihat fenomena ini dari sudut pandang ekonomi lokal. Ia menilai penguatan sektor UMKM dapat menjadi alternatif mata pencaharian bagi warga yang selama ini bergantung pada ekosistem rokok ilegal.
“Kami terus mengedukasi pelaku usaha mengenai legalitas dan apa saja yang harus mereka siapkan agar bisnis mereka berjalan sesuai aturan,” kata Nanang.
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kuat antara DJBC, Polri, TNI, hingga masyarakat luas.
Dengan pengawasan ketat dan pemberdayaan ekonomi lokal, pemerintah optimistis dapat menekan peredaran rokok haram di Kalimantan Barat demi menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih sehat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

