Intimidasi Wartawan di Stadion Ternate, SIWO PWI Pusat Desak Penindakan Tegas

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3) malam.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban adalah Irwan Djailani, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial Malut United dan dipaksa menghapus rekaman video yang diambil saat melakukan peliputan.
Oknum yang sama juga meminta petugas keamanan stadion (steward) untuk mengusir sejumlah wartawan dari tribun, meski para jurnalis tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Situasi di stadion sempat memanas ketika oknum tersebut membuntuti tim wasit hingga ke ruang ganti, menggedor pintu, serta melontarkan umpatan kepada perangkat pertandingan. Akibatnya, tim wasit bertahan di ruang ganti sekitar satu setengah jam dan baru meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah kondisi dinyatakan aman.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan peliput. Wartawan yang bertugas telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil liputan,” kata Suryansyah di Jakarta, Minggu (8/3).
Ia menegaskan SIWO PWI Pusat akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolri serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
SIWO PWI Pusat juga mendesak PT I-League selaku operator kompetisi BRI Super League untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ofisial Malut United yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyatakan wartawan yang meliput pertandingan telah bekerja sesuai prosedur dan dilengkapi identitas resmi dari penyelenggara.
“Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
SIWO PWI Pusat menegaskan kehadiran wartawan dalam setiap pertandingan olahraga merupakan bagian penting untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dunia olahraga. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik. (Red)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

