Aktivis Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Buah Tanjungsari

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Aktivis antikorupsi, Mozayyin, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang mencuat dalam polemik operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya.
Mozayyin menilai proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Polrestabes Surabaya harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang sudah ada pemanggilan sejumlah pihak dan indikasi aliran dana dari pedagang, polisi harus berani bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Mozayyin, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dugaan pungutan yang dikumpulkan dari pedagang untuk meloloskan operasional pasar selama 24 jam berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi maupun pungutan liar yang melibatkan aparat pemerintah.
Mozayyin juga menyoroti munculnya nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang disebut-sebut terkait dalam polemik tersebut.
Beberapa pejabat yang informasinya beredar dalam penyelidikan di antaranya mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Surabaya; Kepala Dinkopumdag Surabaya saat ini, Mia Santi Dewi; serta Kepala Satpol PP Surabaya, A. Zaini.
“Jika memang ada bukti kuat yang mengarah kepada keterlibatan pejabat tersebut, maka polisi harus segera menetapkan tersangka. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang diduga berasal dari urunan pedagang di Pasar Buah Tanjungsari.
“Yang harus dibuka ke publik adalah ke mana sebenarnya dana itu mengalir. Jangan sampai pedagang menjadi korban praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Sementara itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya telah membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan operasional Pasar Buah Tanjungsari.
Penyidik masih mendalami dasar hukum penerimaan retribusi serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang dikumpulkan dari para pedagang pasar.
Sukron berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

