Reklamasi Ilegal dan Limbah B3 Mengancam Pesisir Kalianak, Warga Desak Tindakan Tegas

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Dugaan reklamasi ilegal disertai perusakan hutan mangrove di kawasan pesisir Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, memicu sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urug.
Persoalan reklamasi laut dan mangrove ini menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 8 Januari 2026, yang dipimpin Eri Irawan. Rapat dihadiri perwakilan Pemprov Jawa Timur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Satpol PP, jajaran Pemkot Surabaya, nelayan, dan masyarakat pengawas lingkungan.
Komisi C merekomendasikan DKP Jatim dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban reklamasi di lahan bakau Kalianak. DKP Jatim dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya juga diminta melaporkan kasus ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. DPRKP dan Camat Asemrowo diminta meninjau perizinan serta batas persil perusahaan yang terlibat.
Hingga kini, identitas pemilik limbah B3 dan perusahaan yang bertanggung jawab masih belum jelas. Informasi awal menyebutkan perusahaan jasa angkut Transponder menagih biaya pengangkutan dan penempatan material urug yang diduga limbah B3. Kegiatan ini dipastikan tidak memiliki dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, maupun izin reklamasi resmi.
Warga menilai ada pembiaran atas potensi pelanggaran serius di wilayah pesisir.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, menegaskan bahwa penindakan ada di bawah kewenangan DLH Provinsi Jawa Timur.
“DLH jangan melempem, ini kejadian serius apalagi ada informasi bahan reklamasi limbah B3,” tegas Komang.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, pelanggaran lingkungan bisa berujung sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana. Karena lokasi reklamasi berada di wilayah 0–12 mil, kewenangan juga melekat pada DKP Jatim. Jika ditemukan unsur pidana kelautan atau perusakan pesisir, penanganan dapat melibatkan Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PPNS Lingkungan dan Kepolisian. Perusakan mangrove tanpa izin terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Terkait perusahaan, PT Surabaya Terminal Service disebut tidak mengetahui aktivitas reklamasi ilegal. Namun menurut hukum lingkungan, berlaku prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak terhadap aktivitas yang terjadi di lahannya.
“Penanggung jawab kegiatan tetap bertanggung jawab atas aktivitas di lahannya, kecuali dapat membuktikan sebaliknya,” ujarnya.
Masyarakat menilai ada kejanggalan terkait pengawasan. Peninjauan lokasi sudah dilakukan oleh aparat DLH, DKP, KSOP, dan Pemkot Surabaya, namun reklamasi ilegal dan perusakan mangrove tetap terjadi.
“Aneh kalau aparat di kelurahan dan kecamatan tidak tahu terjadi reklamasi ilegal dan perusakan mangrove di wilayahnya,” pungkas warga setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus mempertegas kebutuhan pengawasan ketat terhadap reklamasi pesisir dan perlindungan mangrove di Surabaya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

