KPK Endus Aliran Dana Korupsi Haji ke Rekening Ketua PBNU

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Dugaan ini muncul dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memiliki bukti awal yang memperkuat keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi menjadi kunci untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang haram tersebut. Pihak lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini hingga ke akar.
Pemeriksaan Selama Tujuh Jam
Penyidik KPK telah memeriksa pria yang akrab disapa Gus Aiz itu pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, KPK berfokus pada asal-usul kucuran dana yang ia terima.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan panjang, Gus Aiz membantah segala keterlibatan dalam skandal kuota haji ini.
“Penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Hal ini masih akan terus kami dalami,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari adanya lobi-lobi perusahaan travel haji kepada Kementerian Agama. Oknum tertentu diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi secara sepihak.
Aturan awal seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler, namun oknum tersebut membaginya menjadi 50 persen secara rata demi keuntungan travel tertentu.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka utama.
Lembaga ini juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 agen travel haji dan umrah dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

