Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kades Mesum Hanya Diberi SP1, Desakan Copot Kades Muara Bone Semakin Keras

IMG-20251031-WA0012
Andika, Pemuda Bone Bolango .

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo—Suasana di Kecamatan Bone, khususnya di Desa Muara Bone, memanas setelah beredarnya video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial AA. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kecaman dan desakan agar Kades tersebut segera dicopot dari jabatannya.

Langkah pemerintah daerah yang hanya memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Kades Muara Bone dinilai sangat tidak tepat dan justru memperbesar kemarahan serta kekecewaan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan sikap tegas dalam menegakkan moralitas pejabat publik.

Jasa Penerbitan Buku

Andika, seorang pemuda dari Bone Bolango, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak bermoral yang dilakukan kepala desa tersebut telah mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa sebagai simbol moral dan panutan masyarakat.

“Kami mendesak Bupati Bone Bolango dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) segera mengambil sikap tegas. Jangan lindungi kepala desa yang sedang menghadapi krisis moral,” tegas Andika.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah sangat jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa. Pasal 29 huruf (g) UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan norma yang berlaku.

“Jadi, tidak ada alasan untuk membiarkan tindakan seperti ini. Kalau rakyat biasa bisa diproses hukum karena perbuatannya, kenapa pejabat desa tidak? Ini soal keadilan dan menjaga wibawa pemerintah,” tambah Andika.

Selain itu, Andika juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945, pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, kepala desa pun tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik. Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga akan semakin menurun dan terkikis.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store