Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Forum Pemuda Gorontalo Desak Kapolda Segera Tangkap Haji Suci, Diduga Aktor Tambang Ilegal di Pohuwato

Gambar Ilustrasi Tambang Ilegal .

Jurnalis:

KABAR BARU, POHUWATO– Forum Pemuda Gorontalo kembali melontarkan desakan keras kepada Kapolda Gorontalo terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Nama Haji Suci kembali mencuat sebagai dalang utama tambang ilegal yang sudah lama meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Rabu (24/9/2025).

Ketua Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan lagi rahasia, melainkan telah menjadi tontonan publik. Namun, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan bungkam seolah-olah ditelan bumi.

Tisu Murah

“Tambang ilegal di Pohuwato sudah terang-terangan, bahkan dilakukan siang dan malam. Yang lebih ironis, lokasi tambang di Bulangita dan Botudulanga itu tidak jauh dari Polres Pohuwato. Lantas kenapa Kapolda dan jajarannya masih diam?” tegas Zasmin

Forum Pemuda Gorontalo menuding bahwa Haji Suci diduga kuat memiliki “bekingan” sehingga masih leluasa menjalankan aktivitas ilegalnya tanpa tersentuh hukum. Atas dasar itu, mereka menantang Kapolda Gorontalo untuk membuktikan komitmennya dengan segera memanggil, menangkap, dan mengadili Haji Suci.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Jika Kapolda Gorontalo benar-benar serius menegakkan hukum, maka Haji Suci harus segera ditangkap. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.

Forum ini juga menilai, jika aparat tetap membiarkan, maka sama saja Kapolda ikut menutup mata terhadap kerusakan lingkungan, ancaman banjir, longsor, serta pencemaran yang diciptakan oleh tambang ilegal.

Kata Zasmin berikut Undang-Undang yang Dilanggar:

Jasa Penerbitan Buku

Aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di Pohuwato berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 55 dan 56:
Mereka yang turut serta, membantu, atau memberi fasilitas terhadap kejahatan dapat dipidana sama dengan pelaku utama.

Dengan dasar hukum ini, Forum Pemuda Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kapolda Gorontalo untuk menunda proses hukum terhadap Haji Suci.


Apabila ada Pihak yang menggunakan ingin  hak jawabnya untuk Keberimbangan Berita hubungi Nomor Redaksi ada di website

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store