Sempat Buron, OJK Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal Berinisial RH

Jurnalis: Nurhidayat
Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. RH sebelumnya sempat buron dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Penangkapan RH dilakukan pada Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Penangkapan tersebut sesuai kewenangan OJK dalam hal penyidikan di sektor jasa keuangan.
Perkara tersebut dimulai pada 6 April 2022, ketika Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan 3 tersangka yakni MAW sebagai General Manager serta RH dan BN yang berperan sebagai Agen Asuransi dan marketing freelance.
Dalam prosesnya, pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas tiga perkara tersebut lengkap atau P-21.
Namun, upaya hukum sempat dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka. Walaupun pada akhirnya hakim memutuskan menolak permohonan tersebut.
Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses tahap 2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Proses pencarian pun dilakukan dengan melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penangkapan pelaku, OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.
“Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan,” tulis OJK melalui keterangan resmi atas penangkapan pelaku asuransi ilegal yang sempat buron. (*)