Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Menyelenggarakan Pemilu Bagi Perempuan

Kabarbaru.co
Penulis: Estetika Handayani.

Editor:

KABARBARU, OPINI– Beberapa hari yang lalu, DPR mengetok palu nama-nama yang terpilih mengatasi jabatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Nama-nama yang ada tidak semua asing di telinga kita, publik pun mengira ada sejumlah kemajuan dalam rekrutmen yang pelik itu dari aspek tuntutan dari amanat UU Nomor 22 Tahun 2007 tetang presentase perempuan dalam penyelenggaraan pemilu (Pasal 6 dan 73). Bahkan dikuatkan lagi dengan revisi UU nomor 11 Tahun 2011 yang mengharuskan sekurang-kurangnya target afirmasi pada penyelenggara dan pengawas pemilu. Tak ubahnya partisipasi perempuan di lingkungan partai politik, tak ada progres yang meyakinkan. Rekrutmen pada persiapan pemilu tahun 2012-2017 hingga tahun 2017-2022 di tingkat nasional hanya ada satu perempuan dari tujuh anggota KPU, dan satu orang dari lima anggota bawaslu.

Seperti oase, penunjukkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru hanya mengubah struktur jumlah saja. Memang angkanya meningkat tetapi tidak jauh beda perbandingannya dengan periode sebelumnya. Berdasarkan undang-undang, seminimal mungkin jatah politik afirmasi dipenuhi. Diksi semacam ini memiliki dua tendensi sekaligus. Pemenuhan target bisa diartikan sebagai satu bagian keharusan dari prekondisi sistem agar terlihat berjalan. Di sisi lain, makna kehadiran non-substantif tersebut mempermanenkan nilai demokrasi bagi perempuan pada posisi minimum. Jauh sebelum perdebatan akses dan keharusan perempuan hadir dalam delik agenda perempuan, struktur politik kita telah mengagendakan preseden yang menempatkan perempuan dan politik dalam wadah yang berbeda.

Jasa Pembuatan Buku

Politik afirmasi seperti buat musiman, isunya rentan tersapu oleh rentetan rekrutmen dan pemenuhan budaya perebutan kekuasaan. Sebagaimana buah, seketika menempati musimnya, desakan dan polesan wacana keperempuanan memiliki daya jual dan tawar. Perempuan-perempuan yang terpilih saat ini mulai membahasakan diri dari peran masing-masing untuk melakukan maksimalisasi amanah konstitusi yang jatuh kepadanya. Namun, perlu diakui keberadaan mereka juga diselimuti dari timpangnya proses rekrutmen dari awal yang senyap dari pewacanaan publik. Turbulensi tuntutan perempuan sebagai penyelenggara tidak sekuat pengaruh DPR RI berusaha mendesain agar “secepat dan secepatnya” nama-nama terpilih itu keluar.

Karena banyak nama-nama lama yang terpilih, maka tidak heran publik bisa saja pesimis mengenai tindak-tanduk kinerja perempuan pada penyelenggara pemilihan umum terhadap akomodasi hak-hak perempuan. Perkiraan ini dikuatkan dengan kendala mengaca bentuk desain pemilu dalam goncangan varian Covid-19 yang tak kunjung usai. Kepekaan komisioner perempuan KPU dan Bawaslu mengenai dampak sosiologi sosial pandemi akan menambah tugas mereka. Harus ada perimbangan yang kuat mengingat sejumlah partai politik kita saat ini lebih memperlihatkan sisi pragmatis elektoralnya. Posisi ini tentu sulit dicari anasirnya, apakah kenyataan tersebut akan berdampak baik-baik saja.

Tidak Sekedar Jatah

Kita setuju bahwa dari perjalanan representasi perempuan mulai dari sistem politik, perangkat aturan, serta struktur politik sudah memasukkan nilai siap lepas landas. Hanya saja, pengurutan tersebut dihadapkan pada persepsi ideal dan kenyataan. Kalaupun jatah representasi perempuan di parlemen rendah sudah menjadi kewajaran, karena memang relasi kuasa lebih dominan dari pada keberadaan penerapan representasi perempuan di segala aspek. Begitupula jika pun jumlah afirmasi politik perempuan mencapai atau melewati angka 30% tetapi relasi kuasa tidak satu nafas dengan mode keinginan kalangan perempuan maka juga akan terjadi ketimpangan. Sebaliknya, jika relasi kuasa minim tetapi capaian representasi melemah signifikansinya, akan ada distrust tinggi dari ekosistem demokrasi berdasarkan cara pandang perempuan.

Setidaknya ada beberapa hal untuk penguatan posisi perempuan dalam badan penyelenggara pemilu hari ini. Pertama, gemuknya jumlah keanggotaan yang baru baik itu di tubuh KPU RI dan Bawaslu RI bisa menimbulkan persepsi publik akan adanya kepentingan pengaruh eksternal, posisi perempuan akan ikut dirugikan jika fakta ini tidak sejalan aksi kinerja kedepan. Kedua, masuknya nama-nama lama perempuan dari unsur komisioner KPU atau Bawaslu Provinsi seharusnya sudah memiliki supervisi yang jelas untuk merumuskan peraturan mekanisme pemilu yang peka gender berdasarkan pengalaman mereka sebelumnya. Sebab, jika mekanisme gagal maka akan sulit diprediksi untuk menentukan roadmap peran perempuan pada penyelengaraan pemilu di tahun selanjutnya.

Di tengah musim pandemi yang tak pasti, merumuskan mekanisme pemilu yang jurdil dan luwes bagi kalangan perempuan tidaklah mudah. Beban perekonomian masih cukup terasa, jika dibaca sebagai satu peluang politis maka tentu ini menjadi kesempatan bagi pemodal politik untuk mengakumulasi pengaruh dengan barter suara di bawah. Perempuan dengan pengaruh perekonomian tidak stabil akan dilema dihadapkan posisi dalam skala prioritas merawat demokrasi dan bertahan dalam tekanan hidup. Saya pikir perlu penegasan supervisi seperti apa merespon ini. Maka dari itu, tugas penyelenggara pemilu bagi perempuan bukan sebatas jatah. Korelasi pengaliran modal kuasa untuk membenahi sistem bukan juga wewenang keseluruhan mekanisme politik dan kaum laki-laki. Jikapun arus dari kehendak pengayuh kepentingan lebih dominan memainkan peran untuk mengarahkan pada kelanggengan pemilu transaksional, maka kerugian terbanyak akan dialami oleh mayoritas perempuan.

 

*) Penulis adalah Estetika Handayani, Direktur Kajian Politik Perempuan Estetika Handayani.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store