Erick Thohir Diapresiasi Jaksa Agung Usai Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membantu penanganan kasus mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Menurut Jaksa Agung , Erick telah berkontribusi bekerja sama sehingga Kejaksaan dapat mengungkap mega skandal korupsi itu.
“Terima kasih Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya,” kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Minggu (2/1/2022).
Menurut Burhanuddin, kejaksaan telah menangani ribuan perkara. Dua di antaranya merupakan kasus kakap yakni kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Burhanuddin.
Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus Asabri, negara dirugikan Rp22,78 triliun.
Dalam kasus Jiwasraya, Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi melalui proses pengalihan 300 ribu lebih polis nasabah asuransi Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Erick menjelaskan komitmen pemerintah tersebut dibuktikan dengan pembayaran klaim bagi nasabah bancassurance dari korporasi dan retail dengan produk Mantap Plus Plan C. Saat ini sudah 8.774 klaim nasabah yang dibayarkan sejak 20 Desember 2021.