Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Harga Minyak Goreng Menjadi Rp11.500
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA – Kementerian Perdagangan kini memberlakukan kebijakan baru mengenai harga minyak goreng mulai hari ini. Selasa (1/2/2022). Yang mana pemerintah akan memberlakukan atura Harga Eceran Tertinggi (HET) baik minyak goreng curah maupun kemasan premium.
Untuk harganya sendiri mulai hari ini dibedakan berdasarkan jenisnya yakni untuk minyak goreng curah dibandrol dengan harga RP11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dibandrol dengan harga Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium dibandrol dengan harga Rp14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan agar produsen dapat mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok dipasaran.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak,” kata Luthfi dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).
Ia juga menjelaskan mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Yang mana pada DMO sendiri produsen eksportir wajib untuk memasok 20 persen dari kuota ekspor bagi kebutuhan dalam negeri.
Kemudian DPO, Ia menerangkan bahwasannya untuk menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein
“Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan juga bahwasannya untuk harga CPO kini sudah diturunkan melalui DPO. Artinya BPDPKS mulai per tanggal 1 Februari tidak perlu lagi untuk menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual kepada masyarakat.
“Pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk. Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga,”pungkasnya.