Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Bencana, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Belum Ditahan Kejari

Gedung Kejaksaan Negeri Samosir. (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Samosir – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, sebagai tersangka. Jonni terjerat dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap sang pimpinan bank.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan peningkatan status hukum Jonni tersebut. Juna menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir saat ini masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan.

“Status yang bersangkutan memang sudah tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan lainnya, serta melengkapi proses penyidikan,” ujar Juna saat memberikan konfirmasi pada Kamis (2/7/2026).

Meskipun status hukum Jonni sudah inkrah sebagai tersangka, Kejari Samosir belum menjebloskannya ke dalam tahanan. Juna beralasan bahwa langkah tersebut belum mereka ambil karena proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif.

Selain belum menahan tersangka, jaksa penuntut umum juga belum menyatakan berkas perkara dugaan korupsi ini lengkap atau P-21. Terkait waktu pasti kapan penetapan tersangka itu keluar, Juna mengaku belum bisa merincinya dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim pidsus.

“Belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan. Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik. Kami meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, ke meja hijau.

Nama Jonni Ronal Simanjuntak sendiri awalnya mencuat dalam surat dakwaan jaksa terhadap Agust Fitri yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam berkas itu, jaksa menyebut bahwa penanganan perkara terhadap Jonni dilakukan secara terpisah (*splitsing*). Jaksa juga menguraikan secara detail peran Jonni dalam rangkaian dugaan korupsi penyaluran bantuan tersebut.

Hal inilah yang kemudian memicu gelombang protes dari tim penasihat hukum Agust Fitri saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di persidangan. Mereka mempertanyakan transparansi kejaksaan yang berani memasukkan nama Jonni ke dalam dakwaan, namun sempat tidak memberikan kejelasan mengenai status hukum pimpinan bank tersebut.

Selain mempertanyakan kejelasan status Jonni, kubu Agust Fitri menilai surat dakwaan JPU tidak cermat. Mereka menyoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan unsur penyertaan tindak pidana secara rinci, serta menemukan adanya perbedaan nominal kerugian negara antara draf dakwaan dengan kronologi perkara yang diuraikan.

Merespons keberatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 8 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Kepastian status Jonni Ronal Simanjuntak sebagai tersangka kini menjadi perkembangan paling krusial bagi publik dalam mengawal pengusutan aliran dana bantuan bencana di Kabupaten Samosir.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store