Wabub Jember Djoko Susanto Dilaporkan ke KPK, Aktivis: Jika Bukti Cukup Segera Tetapkan Tersangka

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jember – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perumahan. Laporan tersebut diajukan oleh praktisi hukum alumni Universitas Jember, Dr. Supriyono.
Pengaduan ini berawal dari informasi yang diterima pelapor mengenai dugaan permintaan uang untuk memuluskan penerbitan izin perumahan, yang diduga terjadi saat Djoko masih menjabat di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Menurut Supriyono, laporan resmi telah diajukan melalui surat pengaduan tertanggal 2 Februari 2026 dan diterima KPK pada 3 Februari 2026. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi berupa permintaan uang kepada pihak pengembang perumahan yang mengurus izin. Ada indikasi sejumlah perumahan dimintai sejumlah dana,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti isu lain yang berkembang di Jember, yakni dugaan pembangunan perumahan yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Padahal, kawasan tersebut secara aturan tidak diperbolehkan untuk dijadikan permukiman.
“Hal itu memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan izin,” tambahnya. Ia pun meminta KPK, khususnya melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Solidaritas Pemuda Jawa Timur Doni Yusuf Bagaskara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan kasus ini. Mereka menilai, penanganan yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Perwakilan SPJ menegaskan bahwa KPK harus bekerja secara profesional dan tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika seluruh alat bukti telah terpenuhi, maka sudah sepatutnya KPK segera menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut dan menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
SPJ juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, mengingat kasus ini menyangkut pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap tata kelola pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Djoko Susanto terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah masuk.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

