Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie Adriansyah, Kapolri Beri Respons Singkat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara merespons kritik tajam dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Sorotan tersebut berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari institusi Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat dimintai tanggapan oleh awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kapolri awalnya hanya melempar senyum sebelum memberikan jawaban yang sangat irit bicara terkait polemik tersebut.

​Listyo Sigit Prabowo enggan membeberkan secara rinci substansi pengalihan kasus yang memicu perdebatan hangat di ruang publik itu. Sembari bergegas meninggalkan lokasi wawancara, jenderal bintang empat tersebut hanya menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam forum resmi sebelumnya. “Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat,” ujar Listyo singkat usai mengikuti agenda kerja di DPR RI. Ketika para jurnalis terus mengejar dan mencecar dengan pertanyaan lanjutan, Kapolri menutup pernyataannya secara diplomatis dengan meminta media menanyakan langsung hal itu kepada sang pengritik. “Ya tanya saja [kepada Mahfud],” ucapnya singkat.

​Sebelumnya, Mahfud MD melayangkan kritik keras karena menilai proses pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah menabrak prosedur hukum yang berlaku. Menurut Mahfud, langkah tersebut sama sekali tidak sejalan dengan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Febrie yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel tersebut dikabarkan belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

​Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa ketiadaan pemeriksaan terhadap tersangka membuat pelimpahan ini cacat secara hukum karena melanggar Pasal 61 KUHAP. Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa proses pengalihan berkas belum mengantongi status P-21 atau berkas lengkap dari kejaksaan. Ia menilai wajar jika publik menaruh kecurigaan besar karena dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tidak dikenal istilah pengalihan penanganan kelanjutan penyidikan dari satu lembaga penyidik ke lembaga penyidik lainnya.

​Mahfud juga mengaku sempat terkecoh saat mendengar informasi awal penyerahan perkara ini dari kepolisian ke kejaksaan karena mengira prosedur formalnya sudah terpenuhi. Namun, setelah mengetahui bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, ia menilai langkah tersebut berpotensi mengacaukan tatanan hukum acara pidana. Baginya, pemenuhan dua alat bukti saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan pemeriksaan tersangka oleh pihak kepolisian selaku penyidik awal sebelum menyerahkan perkara ke penuntut umum.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store