DEMA PTKIN Kawal UU PPRT, Fokus pada Perlindungan Nyata Pekerja

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta — Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI, Kamis (23/4/2026). Regulasi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terpinggirkan.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Miftahul Rizqi, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan sekaligus bukti kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Pengesahan UU PPRT, menurut Miftah, menjadi momentum bersejarah dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ia menegaskan, regulasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.
“Kami dari DEMA PTKIN mengapresiasi tinggi atas disahkannya UU PPRT. Ini adalah jawaban atas perjuangan panjang kawan-kawan aktivis dan pekerja. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya,” ujar Miftah dalam keterangan tertulisnya.
DEMA PTKIN, kata dia, tidak akan berhenti pada perayaan seremonial. Organisasi mahasiswa ini berkomitmen mengawal implementasi UU PPRT di lapangan agar berjalan efektif.
Beberapa hal menjadi perhatian, di antaranya pemahaman masyarakat—baik pemberi kerja maupun pekerja—terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Kedua, pemenuhan hak dasar pekerja rumah tangga seperti mengawal standarisasi upah yang layak, jaminan sosial (BPJS), serta jam kerja yang manusiawi,” katanya.
Selain itu, DEMA PTKIN mendorong adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh pekerja rumah tangga jika terjadi pelanggaran atau kekerasan.
Miftah juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memanusiakan pekerja rumah tangga. Ia menilai keberhasilan implementasi UU PPRT sangat bergantung pada perubahan cara pandang sosial.
“Negara sudah memberi jalan melalui undang-undang. Sekarang tugas kita sebagai elemen intelektual adalah memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap PRT. Kami siap mengawal agar setiap pasal dalam UU ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” tutupnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

