Kejagung Didesak Periksa Irjen Pipit Rismanto, KCI: Bongkar Jaringan Beking Kasus Tambang Aseng

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Dugaan keterlibatan mantan Kapolda Kalimantan Barat yang kini menjabat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) terus memantik sorotan tajam. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini didesak untuk tidak berhenti pada level pelaku lapangan, melainkan berani membongkar seluruh jaringan yang diduga menjadi pelindung praktik tambang ilegal bauksit tersebut.
Pusaran kasus ini sebelumnya telah menjerat bos tambang Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka atas dugaan penambangan ilegal di luar koordinat izin resmi dan memanipulasi dokumen ekspor sepanjang periode 2017–2025.
Menyikapi perkembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar ini, Komunitas Cinta Indonesia (KCI) meminta Korps Adhyaksa bertindak tegas dan transparan. Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menegaskan bahwa Kejagung harus segera memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam pusaran aliran dana atau dokumen perkara, termasuk Irjen Pol. Pipit Rismanto.
“Jangan sampai pengusutan kasus ini mandek dan berhenti hanya pada sosok Aseng sebagai operator bisnis di lapangan. Jika memang ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum atau pejabat publik yang menjadi beking dan ikut menikmati hasil kejahatan tambang bauksit ini, Kejaksaan Agung wajib mengusutnya sampai tuntas. Di negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegas Moh. Aldy Maulana dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/6/2026).
Menurut Aldy, kejahatan sektor sumber daya alam yang berlangsung selama bertahun-tahun hampir mustahil berjalan mulus tanpa adanya perlindungan sistematis dari oknum tertentu.
“Publik saat ini sedang menguji keberanian dan independensi Kejaksaan Agung. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas ketika berhadapan dengan jenderal. Jika memang bersih, biarkan proses pemeriksaan yang membuktikannya secara sah,” lanjut Ketua KCI tersebut.
Isu keterkaitan unsur kepolisian dalam kasus ini menguat setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkap informasi bahwa Divisi Propam Polri sebenarnya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Irjen Pipit Rismanto terkait perkara PT QSS.
Kendati demikian, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pemeriksaan oleh internal Polri justru berpotensi menimbulkan bias publik. Menurut Bambang, pemeriksaan oleh penyidik koneksitas atau Kejagung selaku penyidik utama tipikor semestinya didahulukan agar tidak memunculkan kesan adanya upaya perlindungan korps (ewuh pakewuh). Polri diminta bersikap kooperatif penuh memberikan akses bagi Kejagung.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, yang mengingatkan aparat agar menghindari diskriminasi penegakan hukum. Kejagung wajib menelusuri seluruh aktor, baik pelaku utama, pihak yang membantu memfasilitasi dokumen, hingga aktor intelektual di balik layar. Sementara itu, mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai momentum ini harus dijadikan ajang bersih-bersih institusi penegak hukum secara total karena penyimpangan IUP telah merugikan hak-hak ekonomi rakyat.
Mengakhiri pernyataannya, Ketua KCI Moh. Aldy Maulana kembali menegaskan bahwa pengungkapan mafia tambang di Kalbar ini merupakan ujian integritas terbesar bagi penegakan hukum nasional pada tahun 2026. KCI menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan perkara korupsi komoditas bauksit ini hingga seluruh aktor pelindungnya diseret ke pengadilan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
