Perjuangan Belum Usai, Sisa Tenaga Honorer Non-Dipa Mahkamah Agung Akhirnya Diusulkan Kembali

Jurnalis: Azzahra Bahiyyah
Kabar Baru, Jakarta — Harapan baru kembali berembus bagi ribuan Tenaga Honorer Non-Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Non-Dipa) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI. Setelah sempat terlewat dan belum masuk dalam daftar usulan sebelumnya, sisa tenaga honorer yang tersebar di berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia kini resmi diusulkan kembali untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Langkah krusial ini diambil sebagai bentuk komitmen instansi dalam memperjuangkan nasib para pegawai non-ASN yang telah mendedikasikan diri selama bertahun-tahun. Keberadaan tenaga honorer Non-Dipa—mulai dari staf administrasi, pengamanan, hingga teknis—selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga kelancaran roda peradilan di tingkat pusat maupun daerah.
Respons Cepat Atas Keresahan di Daerah
Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran dari para tenaga honorer Non-Dipa yang merasa nasibnya terkatung-katung karena belum terakomodasi dalam gelombang pengusulan awal. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi lebih dari satu dekade namun terbentur kendala administratif terkait sumber penganggaran.
Menanggapi hal tersebut, pihak-pihak terkait di lingkungan Mahkamah Agung bergerak cepat melakukan validasi dan rekonsiliasi data. Hasilnya, sisa tenaga honorer yang sebelumnya belum terdata kini telah dihimpun dan diajukan kembali ke kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini adalah bentuk keadilan dan penghargaan atas dedikasi mereka. Kami tidak ingin ada satu pun tenaga honorer yang tercecer, terutama mereka yang sudah bertahun-tahun setia mengabdi di pengadilan,” ujar salah satu perwakilan forum komunikasi honorer secara terpisah.
Fokus pada Pengalihan Status Menjadi PPPK
Pengusulan kembali ini difokuskan agar para tenaga Non-Dipa dapat masuk dalam skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mekanisme penyelesaian tenaga non-ASN yang sedang digodok pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling adil ketimbang opsi pengalihan ke pihak ketiga (outsourcing), yang dinilai kurang memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Saat ini, dokumen dan data pendukung dari sisa tenaga honorer Non-Dipa tersebut sedang berada dalam proses verifikasi akhir. Para pegawai di daerah diimbau untuk tetap menjaga kinerja dan mengawal proses ini bersama-sama hingga keluar keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan adanya usulan susulan ini, ribuan keluarga tenaga honorer Mahkamah Agung kini menggantungkan harapan besar agar status mereka dapat segera beralih menjadi ASN, demi kepastian masa depan dan tegaknya keadilan bagi para pengabdi hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
