Menggali Potensi Wajib Pajak Baru: Upaya Perluasan Basis Pajak sebagai Benteng Nasional

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Kalau kita jujur, berbicara mengenai pajak di negeri ini sering kali hanya berputar di angka-angka besar berapa target yang dipatok, berapa yang tercapai, dan seberapa jauh selisihnya. Tapi ada satu pertanyaan mendasar yang rasanya jarang benar-benar kita gali: seberapa luas sebenarnya jaring pajak kita? Seberapa banyak potensi ekonomi yang masih “bebas pajak” bukan karena memang dikecualikan, melainkan karena belum terjangkau oleh sistem?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita membaca data fiskal terkini. Berdasarkan Bulletin APBN KiTa Triwulan I 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak Indonesia hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan. Angka ini memang menggembirakan. Namun jika kita telusuri lebih jauh, capaian tersebut baru menyentuh 16,7% dari total target APBN 2026. Artinya, lebih dari 83% penerimaan pajak masih harus dikejar dalam tiga kuartal berikutnya dan itu bukan pekerjaan ringan, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Di sinilah pentingnya kita berbicara soal perluasan basis pajak, bukan sekadar menggenjot penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada.
Basis Pajak Kita: Sudah Cukup Lebar?
Salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur “kesehatan” sistem perpajakan suatu negara adalah tax ratio perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Indonesia secara konsisten mencatat tax ratio yang relatif rendah dibanding negara-negara sebanding, bahkan di kawasan ASEAN sekalipun. Ini bukan sekadar soal kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar melainkan juga soal berapa banyak pelaku ekonomi yang belum masuk dalam sistem perpajakan sama sekali.
Sektor informal, pelaku UMKM yang belum tersentuh administrasi pajak, hingga aktivitas ekonomi digital yang tumbuh pesat namun pengawasannya masih tertinggal semua ini adalah ladang potensial yang belum sepenuhnya digarap. Padahal, perekonomian Indonesia pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang mencapai 5,52%, investasi yang tumbuh 5,96%, serta aktivitas perdagangan yang bergairah. Ekonomi riil bergerak cukup kencang, tetapi pertanyaannya: apakah pergerakan itu sudah sepenuhnya terefleksi dalam penerimaan pajak kita?
Saya rasa belum dan justru di situlah letak masalah terbesarnya.
Coretax: Langkah Nyata Menuju Basis Pajak yang Lebih Luas
Salah satu upaya konkret yang patut diapresiasi adalah implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi ini adalah perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan. Dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, Coretax memungkinkan identifikasi potensi wajib pajak yang jauh lebih luas dibanding sebelumnya.
Sistem ini juga memperkenalkan fitur prepopulated bukti potong, di mana setiap transaksi yang sudah dikenai pemotongan pajak akan otomatis tercatat dan tersedia dalam draft SPT tahunan wajib pajak. Dampaknya signifikan: tidak ada lagi celah bagi transaksi yang “terlewat” dari laporan. Hingga 30 April 2026, sebanyak 13,1 juta SPT Tahunan PPh telah diproses melalui Coretax. Yang lebih mengejutkan, nilai SPT Kurang Bayar pada wajib pajak orang pribadi non-karyawan melonjak 949%, sementara pada badan usaha naik 18%.
Ini bukan karena mereka tiba-tiba jadi lebih kaya — tapi karena datanya sekarang lebih akurat dan tidak bisa disembunyikan lagi. Sistem yang lebih transparan, dengan sendirinya mendorong kepatuhan yang lebih nyata. Ini adalah sinyal kuat bahwa reformasi administrasi perpajakan yang serius memang menghasilkan perbedaan yang terukur.
Perdagangan Digital: Tambang Pajak yang Belum Habis Digali
Salah satu sumber pertumbuhan penerimaan pajak yang menonjol pada Triwulan I 2026 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penerimaan dari sektor ini tumbuh signifikan, sejalan dengan maraknya belanja daring terlebih mendekati momen Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada periode tersebut.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ekonomi digital bukan hanya tumbuh pesat, tetapi juga mulai bisa “dikenai pajak” secara lebih efektif. Namun tantangannya tidak kecil. Transaksi digital lintas batas, model bisnis platform yang terus berevolusi, hingga ekosistem ekonomi kreator yang belum semuanya masuk radar pajak semuanya membutuhkan respons kebijakan yang adaptif dan cepat. Bayangkan berapa banyak konten kreator, dropshipper lintas negara, hingga penyedia jasa freelance digital yang uangnya terus berputar, tapi kontribusinya pada kas negara masih belum optimal.
Ini bukan soal menyalahkan siapapun. Ini soal sistem yang perlu terus diperbarui agar bisa mengikuti laju perubahan ekonomi yang jauh lebih cepat dari regulasi.
Dari Reformasi Menuju Kepercayaan
Perluasan basis pajak bukan semata soal menjaring lebih banyak orang untuk membayar. Ada dimensi yang lebih dalam: membangun kepercayaan antara wajib pajak dan negara. Selama masyarakat merasa pajak yang dibayarkan tidak kembali dalam bentuk layanan yang nyata, resistensi terhadap kepatuhan akan selalu ada dan itu wajar.
Maka penting untuk membaca data fiskal ini secara utuh. Belanja Pemerintah Pusat pada Triwulan I 2026 terealisasi Rp610,3 triliun, tumbuh 47,7% secara tahunan. Dana tersebut mengalir ke program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau 61,79 juta penerima, pembangunan Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga miskin, subsidi energi bagi puluhan juta pelanggan, hingga perlindungan sosial yang menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global.
Ketika wajib pajak bisa melihat langsung bahwa uang pajak mereka kembali dalam bentuk jembatan yang terbangun, sekolah yang direnovasi, atau makanan bergizi yang diterima anak-anak, maka kepatuhan bukan lagi kewajiban yang memberatkan melainkan partisipasi nyata dalam pembangunan bangsa.
Penutup: Basis Pajak adalah Investasi Jangka Panjang
Memperluas basis pajak bukan pekerjaan satu kebijakan atau satu tahun anggaran. Ini adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan kombinasi antara reformasi sistem administrasi, penegakan hukum yang konsisten, edukasi masyarakat yang menyentuh lapisan paling bawah, dan tentu saja kualitas belanja negara yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung.
Yang jelas, momentumnya cukup kuat saat ini. Ekonomi tumbuh, sistem perpajakan sedang dibenahi serius, dan kesadaran masyarakat soal keuangan negara terus meningkat. Tugas kita bersama pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum adalah memastikan momentum ini tidak terbuang sia-sia.
Karena benteng fiskal yang kokoh tidak dibangun dari tarif pajak yang tinggi. Ia dibangun dari basis pajak yang luas, sistem yang dipercaya, dan masyarakat yang merasa dilibatkan dalam proses itu. Dan untuk sampai ke sana, kita semua punya peran bukan hanya negara, tapi juga kita yang membaca tulisan ini.
Penulis : Hanum Khairunnisa, Universitas Islam Syekh-Yusuf.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
