Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengamat Soroti Lemahnya Kinerja DPR RI Terkait Anggaran Motor Listrik BGN

Desain tanpa judul - 2026-06-29T120116.110
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kontroversi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka persoalan yang jauh lebih besar.

Selain masalah urgensi belanja kendaraan, publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan DPR RI dalam mengawal uang negara.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai para legislator di Senayan tidak bisa mengelak dari tanggung jawab ini.

Ia mengingatkan bahwa pengawasan anggaran merupakan salah satu tugas pokok anggota dewan.

“Mestinya DPR yang bermitra dengan BGN harus sering-sering mengontrol kinerja BGN. Jangan sampai banyak kebijakan yang selalu kontroversial seperti yang terjadi selama ini,” kata Adi Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (29/06/2026).

Adi menambahkan, status MBG sebagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan berarti membuatnya bebas dari pengawasan.

Lolosnya proyek pengadaan motor listrik ini menjadi bukti nyata bahwa kontrol DPR terhadap BGN masih sangat lemah.

“Itu kan bukti kontrol DPR lemah awasi kinerja BGN. Mulai dari anggaran, pengadaan, keracunan, dan lainnya, DPR harus gerak cepat,” terangnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini memberi contoh kinerja baik yang ditunjukkan oleh Komisi III DPR RI yang selalu bergerak cepat jika ada persoalan hukum yang merugikan masyarakat bawah.

Dugaan Markup Anggaran

Proyek motor listrik untuk program MBG ini ternyata menjadi lumbung korupsi bagi tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan adanya penggelembungan harga (markup) fantastis yang nilainya mencapai Rp1 triliun.

Selain menetapkan mantan pimpinan BGN, Kejagung juga sudah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta selaku penyedia barang, yaitu Komisaris PT Yassa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Selain motor listrik, para pelaku diduga melakukan pengadaan sepatu, tablet, dan televisi dalam jumlah besar yang melanggar ketentuan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store