Urat Nadi Ekonomi Warga Terganggu, Desa Muara Jaya Gotong Royong Patungan Perbaiki Jalan

Jurnalis: Moh Nasir
kababaru, Rokan Hulu – Pemerintah Desa Muara Jaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sukses menggelar musyawarah desa terkait rencana kegiatan perawatan Jalan PU ruas Muara Jaya – Seroja. Pertemuan krusial ini berlangsung di Balai Desa Muara Jaya pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah desa dan warga karena belum adanya alokasi anggaran negara (APBD/APBN) untuk perbaikan ruas jalan tersebut. Guna menjaga kelancaran mobilitas warga dan urat nadi perekonomian, disepakati bahwa kegiatan ini akan berjalan sepenuhnya melalui gerakan swadaya masyarakat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Setyono selaku pimpinan musyawarah, didampingi Sigit sebagai notulen, serta menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yugo Pratomo (Ketua BPD) dan Abdul Manan (Wakil BPD). Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para pengusaha setempat.
Pembiayaan Gotong Royong (Patungan)Mengingat sifatnya yang swadaya, pendanaan untuk perawatan jalan ini didapatkan dari sistem patungan multi-sektor yang melibatkan elemen pemerintahan, koperasi, hingga pelaku usaha, meliputi:
Dana TKD (Tanah Kas Desa)KUD Murah Rezeki Pengusaha RAM sawit setempat Para pemilik angkutan dump truck Hasil Kesepakatan Teknis Lapangan
Setelah melalui proses pembahasan materi secara mendalam, seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa poin teknis untuk pemenuhan material tanah timbun yang sebagian besar diambil dari Quary (galian) milik desa:

Kebutuhan Material: Kebutuhan tanah timbun disepakati sebanyak 138 mobil. Sewa Alat Berat: Biaya sewa alat berat excavator untuk memuat tanah di lokasi Quary ditetapkan sebesar Rp 70.000,- per mobil.
Aturan Transportasi: Biaya pengangkutan dibebankan secara sukarela kepada pemilik kendaraan roda 6 (enam) yang berdomisili di Desa Muara Jaya.
Denda bagi Pemilik Angkutan: Pemilik kendaraan roda 6 (enam) lokal yang tidak ikut mengangkut tanah timbun akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000,- per mobil. Uang ini akan dialokasikan sebagai upah gendong bagi kendaraan lain yang bersedia mengangkut.
Kewajiban Pengangkutan: Setiap kendaraan roda 6 (enam) diwajibkan mengangkut tanah timbun sebanyak 3 (tiga) kali perjalanan.
Apresiasi Khusus untuk Bupati Rokan Hulu Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat Muara Jaya secara khusus menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Bapak Bupati Rokan Hulu. Dukungan penuh dari Bapak Bupati selaku pemegang kewenangan atas regulasi operasional Quary sangat membantu kelancaran pengambilan bahan material timbunan di desa.
Lebih lanjut, masyarakat juga sangat mengharapkan tambahan support dan restu dari Bapak Bupati untuk menuntaskan perbaikan jalan ini secara menyeluruh ke depannya, agar akses transportasi masyarakat dapat kembali normal tanpa hambatan.
Proses perbaikan jalan sedang dikerjakan oleh team lapangan yang di bawah koordinasi Bpk Supandi dkk.
Berita acara ini dibuat dan disahkan secara resmi oleh Kepala Desa Muara Jaya, Setyono, serta Ketua BPD Muara Jaya, Yugo Pratomo, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Rahmad)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
