Tersangka Robot Trading Ditahan Polisi, Asetnya Diburu Hingga Keluar Negeri
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabar Baru, Jakarta – Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi robot trading auto trade gold (ATG).
Kedua tersangka itu berinisial LI dan IG, dimana sebelumnya keduanya dijuluki sebagai crazy rich, namun kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Adapun LI crazy rich dari Tangerang, Banten, IG crazy rich dari Sumatera Utara, dan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa kasus ini hampir sama dengan robot trading net89.
“Tiga tersangka sudah tahap p-21 atas nama DW, WK dan Zakaria. Dua tersangka (lainnya) yakni IG dan LI sedang dalam proses p-19 atau pengembalian berkas dari kejaksaan untuk dilengkapi. Dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap p-21,” ujarnya.
Lanjut Whisnu, penyidik dalam kasus ini berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar dan jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini mencapai 1.500 orang, dan Polri akan mengejar aset para tersangka yang ada di luar negeri.
“Terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” beber Whisnu.
Selain itu, dia menambahkan, Polri bekerjasama dengan PPATK, dan para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan pasal tentang TPPU.