Mega Proyek Bendungan Sepaku Semoi di IKN, Ditentang Oleh JATAM Kaltim
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabar Baru, Jakarta – Gugatan JATAM Kaltim melawan Kementerian PUPR, Basuki Hadimuljono. Gugatan tersebut telah didaftarkan JATAM Kaltim ke Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari tahun 2023 lalu.
Adapun beberapa informasi dokumen yang dimohonkan oleh JATAM Kaltim yang akhirnya menjadi objek sengketa yakni Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Dokumen teknis pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.
Dokumen Persyaratan Administrasi Identitas Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi.
Dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Dokumen AMDAL Pembangunan Sepaku Semoi, Dokumen AMDAL Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku.
Proyek pembangunan ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur yang telah dimulai sejak tahun 2021.
Setelah melewati 4 (empat) kali sidang pemeriksaan hingga pembuktian terakhir pada 11 September 2023.
Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) diperoleh kesimpulan bulat diantara 3 (tiga) orang Majelis Hakim KIP bahwa menyatakan JATAM Kaltim selaku Pemohon memiliki relevansi yang jelas antara subjek pemohon dengan informasi yang dimohonkan dan menyatakan JATAM Kaltim adalah selaku Pemohon yang beritikad baik.
Pada sisi yang lain, Justru Termohon dalam hal ini Kementerian PUPR yang sejak awal menyatakan seluruh dokumen yang diminta Pemohon adalah dokumen rahasia.
Lalu berubah pada sidang ketiga menyatakan yang dirahasiakan hanya 2 (dua) dokumen yakni Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
Dokumen teknis pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku, selebihnya adalah dokumen terbuka bagi publik termasuk pada Pemohon.
Pada sidang ke 4 (empat) Termohon kembali terbukti gagal menunjukkan alasan pengecualian dokumen yang dimohonkan sesuai dengan kaidah yang diatur dalam mekanisme Uji Konsekuensi dalam UU KIP 14 Tahun 2008.
Selain itu, pihak Termohon juga selama 4 (empat) kali sidang tidak mampu memperlihatkan ke Majelis Hakim KIP dokumen yang dirahsiakan padahal telah diminta untuk dibawa pada sidang ke 3 (tiga).
Alasan termohon tidak membawa dokumen tersebut adalah sedang digunakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Tumr dan tidak dapat dibawa ke Jakarta.
Ahmad Fachri Aziz Ketua Bidang Analisis dan Data Menyatakan Fakta persidangan di atas menunjukkan bahwa proyek IKN di Kalimantan Timur beserta dengan sarana pendukungnya jelas dijalankan secara ugal-ugalan dengan menyembunyikan AMDAL dan Dokumen Teknis ke Publik Dalam hukum Acara Sengketa Informasi.
Saat pembuktian untuk mendapatkan kebenaran yang substantif Majelis Hakim KIP diperbolehkan untuk melakukan sidang lapangan. Pada sidang selanjutnya Majelis Hakim KIP akan ke Kalimantan Timur IKN untuk melakukan sidang lapangan.
Yulianto Behar Nggali Mara, S.H, Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan JATAM sekaligus sebagai Tim Kuasa Hukum dalam sengketa informasi publik ini menyatakan “Upaya menyembunyikan data dan dokumen ini dapat dinilai sebagai sebuah skandal kejahatan transparansi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembiayaannya bersumber dari anggaran dana publik.”
Padahal hak atas informasi publik merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal tersebut dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28 F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban hukum bagi Majelis Hakim KIP selaku Guardian of Transparency harus tegas dalam putusanya dalam memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang jelas dan berdasar hukum,” tandas Yulianto.