Terendus Curang Verifikasi Data Parpol, KPU Disomasi

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disomasi terkait kejanggalan verifikasi data administratif Partai Politik yang bakal bersaing di pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dipaparkan Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/22).
“Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah. Yang awalnya sebenarnya menurut pengakuan dari teman-teman yang ada di daerah itu tidak memenuhi syarat, akan tetapi kemudian dijadikan itu menjadi memenuhi syarat,” jelasnya.
Ibnu juga menambahkan, tujuan pihaknya melayangkan somasi kepada KPU Pusat adalah untuk menyelesaikan berbagai bentuk intimidasi kepada KPU yg tersebar di daerah-daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Upaya tersebut, kata Ibnu, dilakukan agar dapat menjaga segala hal penyelewengan pada partai politik calon peserta pemilu.
“Tujuan kami untuk melayangkan somasi ini pertama agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online pada para Anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu,” ungkapnya.
“(Contoh Intimidasi) dari pusat bahwa itu suatu komando, tidak perlu takut’ dan sebagainya,” imbuh Ibnu.
Ibnu menegaskan, pihaknya memberi waktu satu pekan agar KPU menanggapi somasi yang ditunjukkan hari ini.
Namun bila KPU mengabaikan, pihaknya akan lebih serius menindaklanjuti langkah hukum berikutnya.
Selain itu, Ibnu menyebut pihaknya bakal berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan pelapor.
“Kami belum bertemu dengan teman-teman KPU, kami memberikan surat ke bagian persuratan dan mungkin setelah ini harapannya komisioner KPU Pusat menindaklanjuti atau merespons somasi yang kami berikan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengajukan dugaan kecurangan tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak Kepolisian agar dilakukan penanganan serius atas pelanggaran etik yang ditemuinya itu.
Menurutnya, ada 8-9 pelapor dari 3-5 Kabupaten/Kota dan dua Provinsi yang telah melapor kepada pihaknya.
Walau begitu, kuasa hukum tak menjelaskan rincian identitas maupun nama daerah pihak pelapor.
“Kami rencananya akan menindaklanjuti ini secara serius misalkan melalui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib,” terang dia.
Lebih luas, Ibnu menjelaskan, pihaknya mengantongi berbagai aduan laporan dari sejumlah ketua komisioner, anggota komisioner di daerah, maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah yang menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Dalam pandangannya, Ibnu menduga ada tiga partai yang mengalami kecurangan, di antaranya Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai PKN.
“Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini tentu juga ada dugaan kami, Partai Gelora, kami menduga juga terjadi, kemudian Partai Garuda dan Partai PKN kami menduga itu juga terjadi kecurangan,” pungkas Ibnu.