Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berakhir, Anggota PPS Belum Terima Honor
Jurnalis: Genta
Kabar Baru, Gresik — Tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan surat edaran KPU RI, masa tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Selama periode tersebut, Pantarlih telah melakukan pencocokan data dan pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan formulir A-Pemilih yang diberikan oleh KPU Gresik. Hari ini, 24 Juli 2024, merupakan hari terakhir masa tugas Pantarlih, yang akan diikuti dengan pemberian hak atas tugas yang telah mereka laksanakan.
Namun, berbeda dengan masa tugas Pantarlih yang hanya berlangsung satu bulan, para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa yang dilantik sejak 26 Mei 2024, hingga kini belum menerima honor. Tercatat, sebanyak 1.068 anggota PPS dilantik di Ballroom Kartini Gresik dan sampai hari ini belum menerima honor dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
Lebih lanjut, Direktur Kebijakan Publik dan Kajian Avicenna Gresik, Aden Farih, menyatakan bahwa KPU Gresik seharusnya mendistribusikan hak honor kepada anggota PPS, mengingat mereka telah menjalankan seluruh kewajibannya selama tahapan yang berjalan. “KPU Gresik harus segera mendistribusikan hak honor teman-teman PPS mengingat semua kewajiban sudah dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Aden, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa anggota PPS telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari pemetaan pemilih sesuai jumlah TPS, perekrutan Pantarlih, pelantikan Pantarlih, hingga bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan Pantarlih saat melakukan Coklit kepada warga.
Sebagai informasi, Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, diketahui besaran honor yang diterima oleh para penyelenggara adalah sebagai berikut:
– PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
– Ketua: Rp 2,5 juta
– Anggota: Rp 2,2 juta
– Sekretaris: Rp 1,85 juta
– Pelaksana: Rp 1,3 juta
– PPS (Panitia Pemungutan Suara)
– Ketua: Rp 1,5 juta
– Anggota: Rp 1,3 juta
– Sekretaris: Rp 1,15 juta
– Pelaksana: Rp 1,05 juta
Dengan demikian, harapannya KPU Gresik segera menunaikan kewajiban untuk membayar honor kepada anggota PPS yang telah bekerja keras dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.